IndigoNews • Jun 18 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju bersama Kapolres Mamuju melaksanakan penghancuran barang bukti, (F/humas).
Mamuju, IndigoNews | Kejaksaan Negeri Mamuju melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 83 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Rabu, 18 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju dan dilakukan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Mahkamah Agung RI, serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara yang telah diputus inkracht sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana umum, narkotika, kamtibum/TPUL, serta perkara anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, R. Raharjo Yusuf Wibisono, dalam press release yang diterima media menyebutkan barang bukti yang akan dimusnahkan.
“Terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 130 sachet dengan berat total mencapai 23,0497 gram, berbagai alat hisap, senjata tajam seperti parang dan badik, pakaian, obat-obatan terlarang, hingga uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 380 lembar,” Jelas R. Raharjo Yusuf Wibisono.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika atau zat adiktif jenis sabu dilarutkan dalam air yang telah dicampur cairan porselin dan diblender. Senjata tajam dipotong menggunakan gurinda.
Obat-obatan terlarang juga dilarutkan dalam air bercampur porselin. Sementara itu, barang bukti lainnya seperti pakaian dan alat elektronik dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan palu agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, R. Raharjo Yusuf Wibisono, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab hukum dan wujud nyata dari penegakan hukum oleh kejaksaan.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum agar barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak lagi disalahgunakan atau digunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat dan instansi terkait, antara lain Kepala Polres Kota Mamuju Kombes Pol Ardi Sutrisno, Kasat Narkoba Polres Mamuju Tengah Tandilimbang, perwakilan dari BNNP Sulawesi Barat, BPOM Mamuju, serta Rupbasan Kelas II Mamuju.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi B...
Mamuju, IndigoNews| Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menegaskan bahwa Ranper...
Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto menghadiri Rapat Koordinasi Lintas ...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, bers...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat resm...
Mamasa, IndigoNews | Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) melakukan pemeriksaan Protokol Notaris d...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Masriadi Nadi Atjo...
Mamuju,indigonews | Seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Barat, tahapan pendaftaran resmi berakhir, tim seleksi mencat...
Sulbar, IndigoNews | Hujan deras yang mengguyur Mamuju mengakibatkan tanah longsor beberapa titik termasuk di Tamasappi, Kelurahan Mamunyu. Benc...
MAJENE,indigonews | Kasus pencemaran nama baik lewat Media Sosial ( Medsos ) yang melibatkan salah seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Andi A...
POLMAN, IndigoNews | Persoalan sampah yang selama ini menjadi momok di Kabupaten Polman Sulbar perlahan mulai tertangani. Pemda setempat mencipt...

No comments yet.