IndigoNews • Jun 18 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju bersama Kapolres Mamuju melaksanakan penghancuran barang bukti, (F/humas).
Mamuju, IndigoNews | Kejaksaan Negeri Mamuju melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 83 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Rabu, 18 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju dan dilakukan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Mahkamah Agung RI, serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara yang telah diputus inkracht sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana umum, narkotika, kamtibum/TPUL, serta perkara anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, R. Raharjo Yusuf Wibisono, dalam press release yang diterima media menyebutkan barang bukti yang akan dimusnahkan.
“Terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 130 sachet dengan berat total mencapai 23,0497 gram, berbagai alat hisap, senjata tajam seperti parang dan badik, pakaian, obat-obatan terlarang, hingga uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 380 lembar,” Jelas R. Raharjo Yusuf Wibisono.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika atau zat adiktif jenis sabu dilarutkan dalam air yang telah dicampur cairan porselin dan diblender. Senjata tajam dipotong menggunakan gurinda.
Obat-obatan terlarang juga dilarutkan dalam air bercampur porselin. Sementara itu, barang bukti lainnya seperti pakaian dan alat elektronik dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan palu agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, R. Raharjo Yusuf Wibisono, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab hukum dan wujud nyata dari penegakan hukum oleh kejaksaan.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum agar barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak lagi disalahgunakan atau digunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat dan instansi terkait, antara lain Kepala Polres Kota Mamuju Kombes Pol Ardi Sutrisno, Kasat Narkoba Polres Mamuju Tengah Tandilimbang, perwakilan dari BNNP Sulawesi Barat, BPOM Mamuju, serta Rupbasan Kelas II Mamuju.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
Topoyo, IndigoNews | Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil G...
Mamuju, IndigoNews | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Permukiman dan Per...
Mamuju, IndigoNews | Pemprov Sulbar melalui Dinas Ketahanan Pangan Sulbar terus melaksanakan Gerakan...
Mamuju, IndigoNews | Proyek rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) Salumayang di Desa Bela, Kecamatan Tapal...
Sulbar, IndigoNews | Upacara puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Sulawesi Barat berlangsung ...
Mamuju, IndigoNews | Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggu...
POLMAN, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat , Suhardi Duka (SDK) menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dengan Bupati Polewali Mandar dalam...
MAMUJU, IndigoNews | Penjabat Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin bersama Forkopimda Sulbar melakukan peninjauan harga kebutuhan pokok di sejumla...
MAMUJU, IndigoNews | Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) merayakan ulang tahunnya yang ke-10 dengan penuh semangat dan rasa syukur. Perayaan in...
MAMUJU, indigonews | Kasus Kekerasan terhadap anak di bawah umur di Sulawesi Barat (Sulbar) sangat memprihatinkan. Hal ini didorong bisa menjadi...
MAMUJU, Indigonews | Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), menerima kunjungan dari salah seorang tokoh politik Sulbar, Andi Ibra...
No comments yet.