IndigoNews • Jun 13 2025

Konferensi Pers oleh BNNP Sulawesi Barat, (F/Humas).
Mamuju , IndigoNews | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat menggelar konferensi pers pada Jumat (13/6) untuk mengumumkan pengungkapan tujuh kasus tindak pidana narkotika yang terjadi sejak Januari hingga Juni 2025. Sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut, dengan total barang bukti sabu seberat 524,0262 gram.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulawesi Barat, Kombes. Pol. Dilia Tri Rahayu Setya Ningrum, M.Si., Psi., mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara tim pemberantasan BNNP dan BNNK Polewali Mandar, serta dukungan informasi dari masyarakat.
Konferensi Pers ini menampilkan 6 tersangka dari total keseluruhan. Kombes Dilia, menjelaskan bahwa Kasus pertama terjadi pada 18 Februari 2025, di mana seorang pria berinisial MN ditangkap di Kelurahan Pasangkayu dengan barang bukti sabu seberat 97,7381 gram yang diduga berasal dari Palu, Sulawesi Tengah.
“Pada 13 Maret, tim gabungan BNNP dan BNNK Polewali Mandar menangkap seorang ibu rumah tangga, RH, di Dusun Kandemeng, Tinambung, dengan barang bukti sabu 147,3101 gram. Petugas juga mengungkap adanya keterlibatan seorang warga binaan Lapas Pasangkayu, RS, yang diduga sebagai pengendali,” terang Kombes. Pol Dilia.
Lanjut Kabid BNNP ,kasus tersebut membawa tim pada penangkapan MY di Desa Sepabatu pada 19 Maret. Ia diketahui memperoleh sabu seberat 31,0480 gram dari RH. Kasus keempat terjadi pada 23 Mei, saat ARY ditangkap di Kecamatan Wonomulyo dengan sabu seberat 0,8916 gram. Dalam pengembangan, seorang warga binaan Lapas Polewali Mandar berinisial MRH turut diamankan.
Kasus kelima melibatkan residivis berinisial LS, yang ditangkap di Desa Panyampa, Polman, pada 29 Mei dengan barang bukti sabu 0,1159 gram yang rencananya akan diedarkan di Campalagian. Pada 31 Mei, dua tersangka berinisial MJ dan SB diringkus dalam kasus keenam dengan barang bukti 4,2233 gram sabu yang beredar di wilayah Campalagian dan Tinambung
“Kasus terbesar terungkap pada 5 Juni di Desa Paku, Kecamatan Binuang. Seorang tersangka BB ditangkap dengan 242,0429 gram sabu. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan seorang oknum kepala desa dari Donggala, Sulawesi Tengah, berinisial HJ, beserta istrinya HR, yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut,” Ungkap Kombes Dilia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun hingga hukuman mati, tergantung berat barang bukti yang dimiliki.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menegaska...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus berkomitmen me...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampa...
Mamuju, IndigoNews | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat meng...
Mamuju Tengah, IndigoNews | Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin bersama Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri Aras dan Forkopimda kembali melakukan p...
MAMUJU, IndigoNews | Pelaksana Harian Sekprov Sulbar, Herdin Ismail memimpin hadiri rapat koordinasi pengendalian inflasi tahun 2025 di ruang ra...
MAMUJU,indigonews | Aroma tidak sedap tercium di Universitas Muhammadiyah Mamuju ( Unimaju ), adanya dugaan pemotongan anggaran bantuan siswa an...
Mamuju, IndigoNews | Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menyiapkan se...
Majene, IndigoNews | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obata...

No comments yet.