BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Pihak Perusahaan Tidak Ketahui Kesalahan, 3 Investor Asing Dideportasi

    Mei 01 2025

    Kantor Imigrasi Kelas II Mamuju.(F/googel)

    PASANGKAYU, indigonews | 3 orang warga negara asing ( WNA ) asal China selaku investor tambang yang sempat diamankan oleh Kantor Imigrasi Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), akhirnya dideportasi ke negara asalnya.

    3 Investor WNA ini diketahui menjadi investor tambang yang beraktivitas di lokasi tambang pasir di Desa Bambakoro Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu. Mendapat sanksi deportasi namun pihak perusahaan tidak mengerti apa alasan sampai investornya mendapat di sanksi pemulangan ( Dideportasi ) ke negaranya oleh pihak Imigrasi Mamuju.

    “Ketiga orang asing asal Negara Cina tersebut di deportasi karena melanggar prosedur ke imigrasian. Mereka selain di Deportasi juga dikenakan sanksi penangkalan. Lama penangkalan yang dilakukan pihak Imigrasi tersebut belum diketahui berapa lama waktunya. Semua keputusan ada di Direktorat ke Imigrasian di Jakarta,” ungkap Arief Setiawan, Humas Imigrasi Mamuju, yang dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (1/5/2025).

    Kata Arief, proses deportasi oleh pihak Imigrasi Mamuju, dilakukan dari Sulbar ke Makassar selanjut diserahkan ke pihak Imigrasi yang ada di Jakarta.

    “Pihak Imigrasi yang ada di Jakarta yang melakukan deportasi kepada pihak WNA yang melanggar prosedur ke imigrasian,” jelasnya.

    Dipertanyakan pelanggaran yang dilakukan oleh 3 orang WNA yang dideportasi tersebut menurutnya, untuk saat dia belum bisa menjelaskannya.

    “Untuk lebih detailnya persoalan kesalahan yang dilakukan oleh WNA tersebut nanti di buatkan rilisnya baru diserahkan kepada wartawan untuk dipublikasikan,” katanya.

    Humas PT Global Dua Putri, Hasbullah, yang dihubungi terpisah, mengaku Investor yang akan bekerja di lokasi tambang di Desa Bambakoro, yang diamankan oleh pihak Imigrasi kini sudah di deportasi ke negara asalnya.

    “Kami dari pihak PT Global Dua Putri tidak mengetahui apa kesalahan administrasi yang dilakukan oleh 3 orang investor yang berinvestasi di lokasi tambang kami,” ujarnya.

    Seperti dirilis sebelumnnya, Imigrasi Kelas II Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) amankan 3 orang asing investor tambang asal Negara Cina. 3 orang asing asal Cina tersebut diamankan oleh pihak Imigrasi Mamuju diduga melanggar administrasi.

    Pewarta indigonews : Wahyu Ananda

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    DPRD Pasangkayu Bahas Ranperda Tentang P...

    by Jun 13 2025

    PASANGKAYU, indigonews | DPRD Kabupaten Pasangkayu, kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda ...

    Polisi Dalami Kasus Dugaan Penyelundupan...

    by Jun 03 2025

    PASANGKAYU,indigonews | Kasus dugaan penyelundupan BBM jenis Pertalite, yang digerebek Karang Taruna...

    Pansus II DPRD Pasangkayu Bahas Raperda ...

    by Jun 03 2025

    PASANGKAYU, indigonews | Pansus II DPRD Kabupaten Pasangkayu, menggelar rapat pembahasan Rancangan P...

    Karang Taruna Kasano Bongkar Dugaan Kasu...

    by Jun 03 2025

    PASANGKAYU, indigonews | Menjawab kegelisahan masyarakat Desa Kasano dan sekitarnya, soal tiba ̵...

    Terdakwa Korupsi Replanting Pasangkayu J...

    by Mei 01 2025

    PASANGKAYU, indigonews | Sidang perkara korupsi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun ( Replanting ) di Ka...

    Hambat Investasi, Kadin Sulbar Protes Pe...

    by Apr 24 2025

    MAMUJU, indigonews | Pasca penangkapan 3 warga asing oleh Imigrasi Mamuju Provinsi Sulbar, yang tak ...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Ansar Malle : 41 Satpam Pemprov Dirumahkan Kare...


    MAMUJU, IndigoNews | Polemik 41 Satuan Pengamanan (Satpam) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) yang sebelumnya diberitakan akh...

    05 Feb 2025

    Sulbar Masuk Nominasi Perdana Pradana Nitya Bu...


    Jakarta, IndigoNews |  Anjungan Sulawesi Barat di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menorehkan sejarah dengan masuk dalam nominasi perdana Prad...

    21 Apr 2025

    Hakim PN Mamuju, Vonis Bebas Terdakwa Ijazah Pa...


    MAMUJU, indigonews | Terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sindring, dinyatakan tidak terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu saat pencalonannya ...

    24 Des 2024

    Wagub Jamin APBD Sulbar untuk Rakyat


    MAMUJU, IndigoNews| Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga menyempatkan berkumpul dengan masyarakat sekitar kompleks rumah jabatan Wagub Sulbar, t...

    23 Mar 2025

    Validasi Data Bantuan Stimulan Masih Berjalan


    MAMUJU, IndigoNews | Proses validasi data penerima bantuan gempa bumi di Kabupaten Mamuju yang terjadi pada tahun 2021 masih terus berlangsung. ...

    11 Des 2024
    back to top
    error: Content is protected !!