BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Pemprov Sulbar Tersandera Utang Pupuk 21 Miliar

    Feb 28 2025

    Panitera PN Mamuju, Lucas Gematama, bersama juru sita membacakan berita acara eksekusi dihadapan Kadis Pertanian dan Peternakan Syamsul Maarif.(Foto/Indigonews)

    MAMUJU, IndigoNews | Pemerintah Sulawesi Barat ( Sulbar ) melalui Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulbar tersandera utang 21 Miliar. Harga ini, adalah nilai yang harus dibayarkan Pemerintah Sulbar selaku termohon kepada pihak PT Kusuma Dipa Nugraha selaku pemohon pada putusan perkara wanprestasi. 

    Berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) pada tingkat Mahkamah Agung (MA), pada perkara wanprestasi pengadaan barang berupa pupuk petani tahun 2016 oleh Pemprov Sulbar senilai kurang lebih 21 Miliar.

    Dalam memori putusan PK MA yang langsung dibacakan oleh Panitera PN Mamuju, di hadapan Kadis Pertanian dan Peternakan Sulbar Syamsul Maarif. Diminta termohon Pemprov Sulbar, agar menindaklanjuti putusan PK tanpa ada yang dirugikan.

    Pantauan media ini, proses eksekusi berhasil berjalan dengan baik meskipun mendapat penolakan tada tangan berita acara eksekusi oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulbar, Syamsul Maarif.

    Panitera PN Mamuju, Lucas Gematama, mengatakan proses eksekusi ini adanya gugatan perkara wanprestasi yang dimohonkan oleh pihak PT Kusuma Dipa Nugraha terhadap termohon pihak Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulbar. Dan permohonan ini, dimenangkan oleh pihak pemohon PT Kusuma Dipa Nugraha, mulai dari upaya hukum tingkat pertama, banding, kasasi dan hingga PK. Sehingga kata dia, proses eksekusi yang dilakukan oleh PN Mamuju kepada pemerintah Provinsi Sulbar selaku termohon, berdasarkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada tingkat PK Mahkamah Agung.

    “ Kami lakukan eksekusi hari ini karena putusan ini sudah inkracht pada tingkat PK. Karena yang dieksekusi adalah lembaga pemerintah maka akan dibuatkan berita acara, yang akan diteruskan ke gubernur sebagai kepala wilayah dan ketua DPRD Provinsi untuk dianggarkan karena terjadi wanprestasi sesuai dengan amar putusan, “ jelas Panitera, Lucas Genatama. Jumat 28/2/25

    Dalam pantauan media, bahwa proses eksekusi kepada pihak dinas Pertanian dan peternakan Provinsi Sulbar melalui Kepala Dinasnya terlihat menolak menandatangani berita acara eksekusi dengan sejumlah alasan.

    “ Kalau termohon menolak mendatangi tidak masalah karena itu tidak wajib. Karena pedoman pelaksanaan eksekusi sesuai putusan mahkamah agung namun pihak PN tetap mengirim surat tembusan kepada termohon.” jelas Lucas.

    Sementara Kadis Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulbar, Syamsul Maarif kepada indigonews mengatakan alasan penolakan tanda tangan itu adanya perintah untuk menganggarkan padahal sebenarnya yang berperkara ini antara perusahaan atau penyedia barang dan satuan kerja ( Satker ) atau Kementerian pertanian RI yang secara jelas dana ini bersumber dari dana tugas pembantuan (TP).

    Lanjutan kata dia, berdasarkan dengan amar putusan eksekusi itu yang memerintahkan Dinas. Tetapi kata dia, jika dinas diperintahkan untuk membayarkannya berarti sumber penganggarannya itu dari APBD Sulbar dan ini sangat berbeda.

    “ Jadi ada dua hal yang berbeda, dan saya punya keyakinan bahwa kewajiban sebagai dinas hanya mendorong kepada Satker untuk membayar ini. Dan ini kita lakukan melayangkan surat ke Kementerian. Posisi saya saat ini sebagai Kadis dan berhak membela dinas ini, “ tegas Maarif

    Menurut dia, apa yang dilakukan pemohon dalam perkara wanprestasi itu dinilai salah alamat. Seharusnya kata dia, termohon itu bukan Pemprov Sulbar melainkan Satker yang ada di kementerian.

    “ Seharusnya pemohon melakukan gugatan seharusnya mencantumkan Satker. Dan inilah yang bargaining posisi seakan – akan bukan pekerjaan Satker pada didalamnya banyak sumber masalah itu dari Dirjen seperti ditemukan tunda bayarlah, membayar harus dilibatkan inspektoratnya dan terakhir kemarin ini adalah tunda bayar, “ terangnya.

    Dia menambahkan, terkait adanya permasalahan ini dimana pemprov Sulbar selaku termohon, Kadis Syamsul mengaku akan melaporkannya ke Gubernur Sulbar.

    Dalam proses eksekusi, pihak panitera PN Mamuju juga ditemani juru sita Ilham bersama dengan Kamaruddin serta ikut menyaksikan kuasa hukum PT Kusuma Dipa Nugraha, Kaisar dan Partner.

    Pewarta indigonews : Wahyu Ananda

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Buka Turnamen E-Sport, Kapolresta Mamuju...

    by Jun 21 2026

    Mamuju, IndigoNews | Semangat Hari Bhayangkara ke-80 semakin terasa di Polresta Mamuju. Kapolresta M...

    Perkuat Tata Kelola, Clearing House PBJ ...

    by Jun 19 2026

    Mamuju, IndigoNews | Tim Penyelenggaraan Layanan Clearing House Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Provinsi...

    Kemenkum Sulbar Perkuat Akses Informasi ...

    by Jun 19 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, terus me...

    Polresta Mamuju Ringkus Spesialis Curanm...

    by Jun 19 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam m...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kualit...

    by Jun 18 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    BPJS Kesehatan Mamuju Gandeng Media Perk...

    by Jun 18 2026

    Mamuju, IndigoNews | Dalam upaya memastikan keterbukaan informasi publik dan menyajikan edukasi yang...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    DPRD Sulbar dan DESDM Diminta Tinjau Lokasi Per...


    MAMUJU, IndigoNews | Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), menjadi pusat perhatian masyarakat terkait rencana pertambang...

    20 Nov 2024

    Minim Paten, Kemenkum Sulbar Perkuat Sinergi de...


    Mamuju,  IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong optimalisasi pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI), khusu...

    14 Apr 2026

    Terdakwa Ijazah Palsu Dituntut Pidana 3 Tahun P...


    MAMUJU,indigonews | Terdakwa ijazah palsu mantan calon bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) Haris Halim Sindring, dituntut dengan pidana 36 bulan ata...

    20 Des 2024

    Imat : Jelang Debat ke-2, KPU Mamuju Akan Steri...


    Mamuju – IndigoNews | Jjelang Debat kedua Pemilihan Bupati Mamuju, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju mengadakan Coffee Night di...

    05 Nov 2024

    Kanwil Kemenkum Sulbar Perkuat Komitmen Reforma...


    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmennya dalam meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersi...

    30 Mar 2026

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!