IndigoNews • Feb 28 2025
Panitera PN Mamuju, Lucas Gematama, bersama juru sita membacakan berita acara eksekusi dihadapan Kadis Pertanian dan Peternakan Syamsul Maarif.(Foto/Indigonews)
MAMUJU, IndigoNews | Pemerintah Sulawesi Barat ( Sulbar ) melalui Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulbar tersandera utang 21 Miliar. Harga ini, adalah nilai yang harus dibayarkan Pemerintah Sulbar selaku termohon kepada pihak PT Kusuma Dipa Nugraha selaku pemohon pada putusan perkara wanprestasi.
Berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) pada tingkat Mahkamah Agung (MA), pada perkara wanprestasi pengadaan barang berupa pupuk petani tahun 2016 oleh Pemprov Sulbar senilai kurang lebih 21 Miliar.
Dalam memori putusan PK MA yang langsung dibacakan oleh Panitera PN Mamuju, di hadapan Kadis Pertanian dan Peternakan Sulbar Syamsul Maarif. Diminta termohon Pemprov Sulbar, agar menindaklanjuti putusan PK tanpa ada yang dirugikan.
Pantauan media ini, proses eksekusi berhasil berjalan dengan baik meskipun mendapat penolakan tada tangan berita acara eksekusi oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulbar, Syamsul Maarif.
Panitera PN Mamuju, Lucas Gematama, mengatakan proses eksekusi ini adanya gugatan perkara wanprestasi yang dimohonkan oleh pihak PT Kusuma Dipa Nugraha terhadap termohon pihak Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulbar. Dan permohonan ini, dimenangkan oleh pihak pemohon PT Kusuma Dipa Nugraha, mulai dari upaya hukum tingkat pertama, banding, kasasi dan hingga PK. Sehingga kata dia, proses eksekusi yang dilakukan oleh PN Mamuju kepada pemerintah Provinsi Sulbar selaku termohon, berdasarkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada tingkat PK Mahkamah Agung.
“ Kami lakukan eksekusi hari ini karena putusan ini sudah inkracht pada tingkat PK. Karena yang dieksekusi adalah lembaga pemerintah maka akan dibuatkan berita acara, yang akan diteruskan ke gubernur sebagai kepala wilayah dan ketua DPRD Provinsi untuk dianggarkan karena terjadi wanprestasi sesuai dengan amar putusan, “ jelas Panitera, Lucas Genatama. Jumat 28/2/25
Dalam pantauan media, bahwa proses eksekusi kepada pihak dinas Pertanian dan peternakan Provinsi Sulbar melalui Kepala Dinasnya terlihat menolak menandatangani berita acara eksekusi dengan sejumlah alasan.
“ Kalau termohon menolak mendatangi tidak masalah karena itu tidak wajib. Karena pedoman pelaksanaan eksekusi sesuai putusan mahkamah agung namun pihak PN tetap mengirim surat tembusan kepada termohon.” jelas Lucas.
Sementara Kadis Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulbar, Syamsul Maarif kepada indigonews mengatakan alasan penolakan tanda tangan itu adanya perintah untuk menganggarkan padahal sebenarnya yang berperkara ini antara perusahaan atau penyedia barang dan satuan kerja ( Satker ) atau Kementerian pertanian RI yang secara jelas dana ini bersumber dari dana tugas pembantuan (TP).
Lanjutan kata dia, berdasarkan dengan amar putusan eksekusi itu yang memerintahkan Dinas. Tetapi kata dia, jika dinas diperintahkan untuk membayarkannya berarti sumber penganggarannya itu dari APBD Sulbar dan ini sangat berbeda.
“ Jadi ada dua hal yang berbeda, dan saya punya keyakinan bahwa kewajiban sebagai dinas hanya mendorong kepada Satker untuk membayar ini. Dan ini kita lakukan melayangkan surat ke Kementerian. Posisi saya saat ini sebagai Kadis dan berhak membela dinas ini, “ tegas Maarif
Menurut dia, apa yang dilakukan pemohon dalam perkara wanprestasi itu dinilai salah alamat. Seharusnya kata dia, termohon itu bukan Pemprov Sulbar melainkan Satker yang ada di kementerian.
“ Seharusnya pemohon melakukan gugatan seharusnya mencantumkan Satker. Dan inilah yang bargaining posisi seakan – akan bukan pekerjaan Satker pada didalamnya banyak sumber masalah itu dari Dirjen seperti ditemukan tunda bayarlah, membayar harus dilibatkan inspektoratnya dan terakhir kemarin ini adalah tunda bayar, “ terangnya.
Dia menambahkan, terkait adanya permasalahan ini dimana pemprov Sulbar selaku termohon, Kadis Syamsul mengaku akan melaporkannya ke Gubernur Sulbar.
Dalam proses eksekusi, pihak panitera PN Mamuju juga ditemani juru sita Ilham bersama dengan Kamaruddin serta ikut menyaksikan kuasa hukum PT Kusuma Dipa Nugraha, Kaisar dan Partner.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
MAMUJU, IndigoNews| Kabar baik bagi seluruh masyarakat, baik yang hendak bepergian maupun yang henda...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), memimpin rapat koordinasi...
MAMUJU, IndigoNews |Dugaan gratifikasi CASIS Polri 2025 di wilayah Sulawesi Barat (Sulbar) mendapat ...
SULBAR, indigonews | Kabar ditemukannya warga binaan ( Wabin ) Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) pad...
Mamuju, IndigoNews | Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan semakin masif di berbagai w...
Majene, IndigoNews| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat menetapkan dua orang ...
MAMUJU, IndigoNews | Pemerintah Sulawesi Barat ( Sulbar ) melalui Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulbar tersandera utang 21 Miliar. Har...
MAMASA, indigonews | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar, melaksanakan konferensi kota (Konferta) ke-V di Tondok Bakaru, Kabupaten Mam...
Sulbar, IndigoNews | Brigjen Pol. Rachmat Pamudji, Wakapolda Sulbar, melakukan kunjungan kerja ke wilayah Pasangkayu dan Mamuju Tengah (Mateng)....
SULBAR,IndigoNews | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman b...
MAMASA, indigonews | Yayasan Tiga Belas Bersaudara ( Yatibersa ), kembali menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menjadi koordinator proyek pem...
No comments yet.