MAMUJU, IndigoNews | Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial RB, yang bekerja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mamasa, Sulawesi Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Korban, seorang warga Mamuju, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim, AKP Reza Pranata menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban pada bulan Maret 2024. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan oknum ASN tersebut sebagai tersangka.
“Modus penipuan yang dilakukan tersangka adalah dengan meminjam uang kepada korban dengan berbagai alasan,” ungkap AKP Reza Pranata.
Tersangka menggunakan berbagai alasan untuk meminjam uang, seperti keperluan biaya duka orang tua yang meninggal, pengurusan kenaikan pangkat, hingga biaya bimbingan belajar. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 124.000.000.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata alasan-alasan tersebut tidak benar. Uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Reza Pranata.
Tersangka diamankan di Mamasa setelah beberapa kali tidak kooperatif dalam proses penyelidikan.
“Kami menerbitkan surat perintah membawa dan menjemput tersangka di Mamasa,” kata AKP Reza Pranata.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
No comments yet.