IndigoNews • Feb 05 2025
41 Satpam yang terancam Dirumahkan,(F/humas).
MAMUJU, IndigoNews | Rencana sekuriti Pemprov Sulbar akan rumahkan sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 65 ayat 3.
Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk, peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pasal 96 ayat 3 PPPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai Non-PNS dari atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan itu dengan berat hati Pemprov Sulbar mengambil kebijakan akan merumahkan sementara waktu para sekuriti yang bekerja di lingkup perkantoran Pemprov Sulbar.
Kepala Biro Umum Setda Sulbar Anshar Malle mengatakan , kebijakan ini diambil sesuai aturan yang berlaku.
“Kita sangat berat, karena keberadaan sekuriti selama ini sangat membantu Pemprov Sulbar. Tapi kita juga tidak bisa menabrak aturan,” kata Anshar, Rabu 5 Februari.
Sebab, lanjut Anshar jika dipaksakan maka Pemprov Sulbar akan mendapat sanksi karena melanggar ketentuan yang berlaku.
Namun, Karo Umum Sulbar akan mencarikan solusi terbaik bagi puluhan sekuriti yang direncanakan di rumahkan.
“Kita carikan solusi, pertama mencarikan wadah atau perusahaan yang bisa menampung sekuriti dan peluang kerja lainnya,” bebernya.
Kedua, sebagai tanggungjawab moril dirinya siap jadi bapak asuh para sekuriti yang dirumahkan selama mereka belum mendapatkan pekerjaan tetap.
“Kita juga akan mensupport para tenaga sekuriti untuk mengembangkan diri sesuai potensi masing-masing. Misalnya ada perbengkelan, bertani dan bidang lainnya,” tandasnya.
Pewarta IndigoNews : Ananda W.
Sulbar, IndigoNews | Peringatan Isra Miraj di lingkungan Polda Sulbar diisi dengan pesan inspiratif ...
MAMUJU, IndigoNews | Setelah penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu, 05/02/2025, yang men...
MAMUJU,indigonews | Mantan Gubernur Sulawesi Barat ( Sulbar ) Ali Baal Masdar ( ABM ) bersama Sekret...
Sulbar, IndigoNews | Polda Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Biro Logistik resmi menandatangani perjan...
MAMUJU, indigonews | Bahas kelangkaan tabung gas berlabel subsidi 3 Kg. Rabu pagi, Subdit I Industri...
MAMUJU, IndigoNews | Polemik 41 Satuan Pengamanan (Satpam) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Ba...
MAMUJU, indigonews | Penyidik pidana khusus ( Pidsus ) Kejari Mamuju, terus mendalami dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Mamuj...
MAMUJU, IndigoNews | Sebanyak 41 petugas keamanan (satpam) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) tera...
MATENG,indigonews | Keberadaan kapal penyedot material pasir atau Suction Dredger yang berlabuh di laut pantai Dusun Kayu Calla Kecamatan Kaross...
MAMUJU, indigonews | Empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar) masa jabatan 2024 hingga 2029 resmi dilantik, ...
MAMASA, indigonews | Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Mamasa, Musa, SH, menyampaikan pencapaian Kejaksaan Negeri Mamasa tahun 2024 adalah mome...
MATENG,indigoNews | Kemunculan buaya di perairanDusun Bulurembu, Desa Babana, Kabupaten Mamuju Tengah, menjadi tontonan warga. Selasa, 19 Novemb...
MAMUJU, IndigoNews | Polsek Tapalang Polresta Mamuju merespon cepat laporan penemuan dua orang terapung di perairan Desa Lebani, Kecamatan Tapal...
SULBAR,indigonews | Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar turut mengucapkan apresiasi dan dukungannya di momen Hari Anti Korupsi Sedunia ( Hak...
MAJENE, IndigoNews | Dua Bocah di Kelurahan Lalampanua Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene, tepatnya di belakang Warung Dapur Mandar Pamboang, t...
MAMUJU, indigonews | Sejumlah proyek di Desa Banua Ada’ Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju yang menyerap dana alokasi desa (ADD) dan dana desa...
No comments yet.