IndigoNews • Des 08 2024

Para saksi diambil sumpahnya sebelum memberikan keteangan kepada penyidik Gakkumdu Mateng.(F/Gusni)
MATENG, indigonews | Nama Bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) Aras Tammauni, yang baru – baru menjadi terlapor di Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu ) Kabupaten Mateng atas dugaan pelanggaran Pemilu dengan kasus dugaan mencoblos lebih dari satu kali pada Pilkada serentak tanggal 27 November 2024.
Kini Gakkumdu Mateng melaksanakan tugasnya dengan melakukan pemanggilan pemeriksaan para saksi. Hari ini, Minggu 8/112/24, penyidik Gakkumdu, menyampaikan bahwa 3 orang saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
Saksi Aco yang mengaku dimintai keterangan oleh penyidik Gakkumdu Mateng, kepada sejumlah media mengatakan, pemeriksaan dirinya terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga melibatkan Bupati Mamuju Tengah.
“Iya hari ini, kami diperiksa oleh penyidik untuk diminta keterangan atas dugaan kasus pelanggaran bupati pada gelaran pilkada serentak yang beberapa waktu lalu kami laporkan beserta bukti-buktinya,” ungkap Aco salah seorang saksi yang diperiksa penyidik Gakkumdu dalam keterangan tertulisnya.
Masih Aco, penyelidikan dimulai dengan melakukan pemeriksaan tiga orang saksi, buntut aksi demo aliansi masyarakat yang menuntut Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap bupati yang nyoblos di dua tempat (TPS) berbeda.
Namun kata dia, sangat disayangkan, karena Bawaslu diduga tidak menindak lanjuti semua laporan yang masuk dengan alasan teknis. Namun Bawaslu hanya memeriksa seputar kejadian di TPS II Desa Tumbu.
“Kami disayangkan, Bawaslu tidak menindaklanjuti semua laporan masuk, termasuk kasus TPS 3 Desa Tobadak karena dianggap lambat lapor dan berbagai alasan teknis. Hanya saja, saat ini kami diperiksa hanya seputar kasus di TPS 2 Desa Tumbu,” katanya.
Sementara Kordiv HP2H Bawaslu Mateng, Upphy, membenarkan adanya pemeriksaan para saksi terkait laporan pencoblosan lebih dari satu kali oleh terlapor. Uppy mengaku, untuk saat ini pihaknya hanya memeriksa dua laporan
“Iya benar, 2 berkas laporan itu, Bawaslu anggap kadaluarsa sementara 4 lain diminta sama pelapor untuk lengkapi kembali, sehingga hanya 2 berkas yang memenuhi syarat formil materil yang naik di Gakkumdu Mateng,” jelasnya pada sejumlah wartawan.
Pewarta indigonews : Habibur Khaliq
Mamuju Tengah, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, m...
Mamuju Tengah, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong pelaksana...
Mamuju Tengah, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan pem...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut ...
Mamuju Tengah, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, me...
Mamuju Tengah, IndigoNews| Sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil ...
MAMASA, indigonews | Dugaan perbuatan culas korupsi pembebasan lahan pasar di Kabupaten Mamasa senilai 5,7 Miliar APBD tahun 2024, dikabarkan pe...
Mamuju, IndigoNews | Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bidang Peternakan dan Kes...
MAMUJU,indigonews | Menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka. Dinas ketahanan pangan ( Ketapang ) Provinsi Sulbar terus melakukan pen...
MAMUJU, indigonews | Keberadaan Cafe Dermaga Sandeq Nusantara yang berdiri megah disis jalan Arteri Mamuju. Dikabarkan ditutup oleh Polda Sulbar...
Mamuju, IndigoNews | Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Amalia Fitri, menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka p...

No comments yet.