BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Vonis 3 Tahun, Seorang Anggota DPRD Pasangkayu Akan Dieksekusi

    Nov 29 2024

    Terdakwa Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, dengan vonis 3 bulan denda 200 juta.(F/Humas Kejari Pasangkayu)

    PASANGKAYU, indigonews | Pasca putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Pasangkayu, yang memvonis 3 tahun denda 200 Juta subsider 2 (dua) bulan kurungan, terhadap salah seorang anggota DPRD Pasangkayu bernama Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe.

    Baru – baru ini, putusan tersebut Dikuatkan oleh putusan pada Pengadilan Tinggi ( PT ) Sulbar, tertanggal 19 November 2024, setelah Jaksa penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum banding pasca pembacaan putusan di PN Pasangkayu.

    Terkait memori putusan PT Sulbar, yang telah diterima oleh JPU Pasangkayu. Terpidana pelanggaran Pemilu 2024 di Pasangkayu dengan perkara money politik atas nama Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe. Dijadwalkan Senin depan, JPU Pasangkayu sebagai jaksa eksekutor akan melakukan eksekusi terhadap terpidana untuk memasukkan ke Rutan.

    “ Hari ini Jumat, kami sudah layangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan karena rencana hari Senin besok, kami akan eksekusi untuk diserahkan ke Rutan Pasangkayu,” tegas Kasi Pidum Pasangkayu Sakaria Aly Zaid, kepada indigonews.co.id 29/11/24

    Seperti yang diberitakan sebelumnnya, Pengadilan Negeri Pasangkayu memutus terhadap terdakwa dengan penjara hanya 3 bulan.

    Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU dengan menuntut pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 36 bulan ( 3 tahun ) dan denda 200 Juta subsider 2 (dua) bulan kurungan.

    Terkait putusan majelis hakim terhadap terdakwa pelanggar Pemilu. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pasangkayu, melalui Kasi Pidum Sakaria Aly Zaid, langsung menegaskan melakukan upaya hukum melalui banding pada Pengadilan tingkat Tinggi ( PT ) Sulbar.

    Sebelumnya, diketahui seorang anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu yang menjadi terdakwa atas nama Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu. Kamis 7/11/24

    Terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pemilihan” berdasarkan Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana dakwaan penuntut umum.

    Pewarta indigonews : Habibur Khaliq

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Oknum Polisi Bodong Tipu Seorang Warga P...

    by Jul 11 2025

    PASANGKAYU,indigonews | Seorang pria mengaku bernama Briptu Rehan Enrique Syahputra, sebagai anggota...

    Pemda Pasangkayu Siap Fasilitasi Mediasi...

    by Jun 27 2025

    Pasangkayu, IndigoNews | Pemerintah Kabupaten Pasangkayu membentuk tim terpadu untuk menangani konfl...

    Menuju Sekolah Berwawasan Lingkungan: DL...

    by Jun 26 2025

    Pasangkayu, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), melalui Dinas Lingkungan Hidup...

    DPRD Pasangkayu Bahas Ranperda Tentang P...

    by Jun 13 2025

    PASANGKAYU, indigonews | DPRD Kabupaten Pasangkayu, kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda ...

    Polisi Dalami Kasus Dugaan Penyelundupan...

    by Jun 03 2025

    PASANGKAYU,indigonews | Kasus dugaan penyelundupan BBM jenis Pertalite, yang digerebek Karang Taruna...

    Pansus II DPRD Pasangkayu Bahas Raperda ...

    by Jun 03 2025

    PASANGKAYU, indigonews | Pansus II DPRD Kabupaten Pasangkayu, menggelar rapat pembahasan Rancangan P...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Dua Anak di Pamboang Terseret Arus Saat Berenan...


    MAJENE, IndigoNews | Dua Bocah di Kelurahan Lalampanua Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene, tepatnya di belakang Warung Dapur Mandar Pamboang, t...

    06 Des 2024

    Pasangan Calon Bupati Mamuju Ajukan Gugatan ke ...


    MAMUJU, IndigoNews | Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Ado Mas’ud dan Damris, resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil ...

    10 Des 2024

    Wakapolda Sulbar Pimpin Apel Siaga Ops Lilin Ma...


    Sulbar, IndigoNews | Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, Brigjen Pol Rachmat Pamudji memimpin langsung pelaksanaan apel siaga operasi...

    21 Des 2024

    Polres Mamuju Tengah Ungkap Jaringan Narkoba


    MAMUJU TENGAH, IndigoNews  | Kepolisian Resor Mamuju Tengah menggelar press release terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Aula W...

    14 Nov 2024

    Rumah Sakit TNI Punggawa Malolo Diresmikan dan ...


    MAMUJU, IndigoNews | Rumah sakit TNI Punggawa Malolo diresmikan dan sudah mulai beroperasi melayani masyarakat Sulawesi Barat. Hadir langsung Pa...

    20 Des 2024
    back to top