IndigoNews • Nov 14 2024
Kejaksaan Negeri Mamasa telah memfasilitasi pelaksanaan Restorative Justice.(F/Humas)
MAMASA, indigonews | Sepakat berdamai antara pelaku penganiayaan atas nama Meldi dengan korban serta dukungan dari kedua keluarga.
Kajari Mamasa, Musa kepada indigonews.co.id mengaku, melakukan pemeberhentian penuntutan lewat acara restorative justice (RJ). RJ ini dilakukan berdasarkan adanya kesepakatan damai kedua belah pihak dengan asas dominus litis oleh jaksa dalam menerapkan hati nurani.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif menunjukkan pelaksanaan asas dominus litis yang dimiliki oleh Jaksa dalam menerapkan hati nurani untuk mencapai keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.” kata Musa.
Musa, menyampaikan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun sehingga menjadi alasan RJ.
“Dengan pembebasan tersangka Meldi hari ini, diharapkan Meldi dapat menjadikan musibah ini sebagai pelajaran dan tidak akan melakukannya lagi. Selain itu, pihak keluarga juga diharapkan dapat senantiasa mengawasi dan mengingatkan Meldi,” jelasnya
Dia menjelaskan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Perdamaian ini tidak hanya berlaku antara pelaku dan korban, tetapi juga harus diterima dan direalisasikan oleh pihak keluarga dan masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Mamasa berkomitmen untuk terus mengedepankan keadilan restoratif sebagai upaya menyelesaikan perkara hukum dengan cara yang lebih manusiawi dan mengedepankan perdamaian,” terangnya.
Dalam upaya tersebut, tersangka dan keluarga mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Mamasa yang telah memfasilitasi pelaksanaan Restorative Justice, sehingga tersangka pada hari ini dapat dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa.
Seperti diketahui, tersangka Meldi disangka melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
MAMASA,indigonews | Bupati Mamasa yang memberi sanksi Kepala Puskesmas Nosu Kabupaten Mamasa, dengan...
Mamuju, IndigoNews | Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), m...
MAMASA, indigonews | Dugaan perbuatan culas korupsi pembebasan lahan pasar di Kabupaten Mamasa senil...
MAMASA, indigonews | Kejari Mamasa sebagai eksekutor memusnahkan alat bukti hasil kejahatan yang sud...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Andi Darmawangsa, menegaskan b...
Mamuju, IndigoNews | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat resmi meningkatkan status penanganan k...
MAMUJU, IndigoNews | Masa jabatan Sekprov Sulawesi Barat Muhammad Idris sudah berakhir sejak terhitung tanggal 15 November 2024. Selama lima tah...
Polda Sulbar, IndigoNews | Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar, bersama Penjabat Gubernur Bahtiar dan rombongan lainnya, melakukan pantauan ...
POLMAN, indigonews | Dugaan kasus pungutan liar ( Pungli ), mencuat setelah salah seorang Fasilitator Anak atau pendamping, menerima keluhan dar...
MAMUJU,indigonews | Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju, Suliyanto, mengatakan bahwa korban yang ditemukan meninggal setelah ...
MAMUJU, IndigoNews | Sekprov Sulbar Muhammad Idris menerima kunjungan Asdep Koordinasi Kewaspadaan Nasional Kemenko Bidang Politik dan Keamanan ...
No comments yet.