BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Asas Dominus Litis Kejari Mamasa Bebaskan Pelaku Penganiayaan

    Nov 14 2024

    Kejaksaan Negeri Mamasa telah memfasilitasi pelaksanaan Restorative Justice.(F/Humas)

    MAMASA, indigonews | Sepakat berdamai antara pelaku penganiayaan atas nama Meldi dengan korban serta dukungan dari kedua keluarga.

    Kajari Mamasa, Musa kepada indigonews.co.id mengaku, melakukan pemeberhentian penuntutan lewat acara restorative justice (RJ). RJ ini dilakukan berdasarkan adanya kesepakatan damai kedua belah pihak dengan asas dominus litis oleh jaksa dalam menerapkan hati nurani.

    “Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif menunjukkan pelaksanaan asas dominus litis yang dimiliki oleh Jaksa dalam menerapkan hati nurani untuk mencapai keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.” kata Musa.

    Musa, menyampaikan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun sehingga menjadi alasan RJ.

    “Dengan pembebasan tersangka Meldi hari ini, diharapkan Meldi dapat menjadikan musibah ini sebagai pelajaran dan tidak akan melakukannya lagi. Selain itu, pihak keluarga juga diharapkan dapat senantiasa mengawasi dan mengingatkan Meldi,” jelasnya

    Dia menjelaskan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Perdamaian ini tidak hanya berlaku antara pelaku dan korban, tetapi juga harus diterima dan direalisasikan oleh pihak keluarga dan masyarakat.

    “Kejaksaan Negeri Mamasa berkomitmen untuk terus mengedepankan keadilan restoratif sebagai upaya menyelesaikan perkara hukum dengan cara yang lebih manusiawi dan mengedepankan perdamaian,” terangnya.

    Dalam upaya tersebut, tersangka dan keluarga mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Mamasa yang telah memfasilitasi pelaksanaan Restorative Justice, sehingga tersangka pada hari ini dapat dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa.
    Seperti diketahui, tersangka Meldi disangka melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Samsat Mamasa Sisir OPD Penunggak Pajak

    by Mei 06 2026

    Mamasa, IndigoNews | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat terus menggenjot peni...

    Suhardi Duka Resmikan Jalan Urekang – ...

    by Mar 05 2026

    Mamasa, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, meresmikan ruas jalan Urekang–Mambi ya...

    Kemenkum Sulbar Luncurkan Gagasan Forum ...

    by Mar 04 2026

    Mamasa, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim...

    Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemkab Mamasa...

    by Mar 04 2026

    Mamasa, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    Sinergi Kemenkum Sulbar dan Pemda Mamasa...

    by Mar 04 2026

    Mamasa, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar)...

    Kakanwil Kemenkum Sulbar Laksanakan Pemb...

    by Mar 04 2026

    Mamasa, IndigoNews |  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, selaku...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Konsultasi Publik Pascatambang PT KNN Libatkan ...


    Mamuju Tengah, IndigoNews |  Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong badan usaha...

    21 Jan 2026

    Kepala DKP Sulbar Tinjau PP Kasiwa dan KM Malas...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat, Safaruddin, S. DM melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan...

    07 Apr 2026

    IRH 2026, Kanwil Kemenkum Sulbar Perkuat Pengun...


    Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut bahwa jajarannya berkomitmen akan terus membangun sinergi dan kolaborasi d...

    24 Feb 2026

    Kemenkum Raih Penghargaan WBBM Terbanyak, Kemen...


    MAMUJU – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut penghargaan sebagai Instansi Pemerintah dengan Jumlah Unit Kerja Berpredikat Menuju ...

    11 Feb 2026

    Kemenkum Sulbar Bekali Peserta Magang dengan Pe...


    Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim, menegaskan pentingnya stra...

    31 Mar 2026

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!