BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Asas Dominus Litis Kejari Mamasa Bebaskan Pelaku Penganiayaan

    Nov 14 2024

    Kejaksaan Negeri Mamasa telah memfasilitasi pelaksanaan Restorative Justice.(F/Humas)

    MAMASA, indigonews | Sepakat berdamai antara pelaku penganiayaan atas nama Meldi dengan korban serta dukungan dari kedua keluarga.

    Kajari Mamasa, Musa kepada indigonews.co.id mengaku, melakukan pemeberhentian penuntutan lewat acara restorative justice (RJ). RJ ini dilakukan berdasarkan adanya kesepakatan damai kedua belah pihak dengan asas dominus litis oleh jaksa dalam menerapkan hati nurani.

    “Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif menunjukkan pelaksanaan asas dominus litis yang dimiliki oleh Jaksa dalam menerapkan hati nurani untuk mencapai keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.” kata Musa.

    Musa, menyampaikan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun sehingga menjadi alasan RJ.

    “Dengan pembebasan tersangka Meldi hari ini, diharapkan Meldi dapat menjadikan musibah ini sebagai pelajaran dan tidak akan melakukannya lagi. Selain itu, pihak keluarga juga diharapkan dapat senantiasa mengawasi dan mengingatkan Meldi,” jelasnya

    Dia menjelaskan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Perdamaian ini tidak hanya berlaku antara pelaku dan korban, tetapi juga harus diterima dan direalisasikan oleh pihak keluarga dan masyarakat.

    “Kejaksaan Negeri Mamasa berkomitmen untuk terus mengedepankan keadilan restoratif sebagai upaya menyelesaikan perkara hukum dengan cara yang lebih manusiawi dan mengedepankan perdamaian,” terangnya.

    Dalam upaya tersebut, tersangka dan keluarga mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Mamasa yang telah memfasilitasi pelaksanaan Restorative Justice, sehingga tersangka pada hari ini dapat dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa.
    Seperti diketahui, tersangka Meldi disangka melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Temuan BPK, Kejari Mamasa Selamatkan Ase...

    by Apr 21 2025

    Mamasa, IndigoNews | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa secara resmi menyerahkan aset dan dana Pemuli...

    Gubernur Sulbar Ajak Masyarakat Bersatu ...

    by Mar 15 2025

    Mamasa, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), bersama Wakil Gubernur, Salim S Me...

    Sinyalemen Janggal Penggunaan Keuangan D...

    by Feb 22 2025

    MAMASA, InigeoNews | Dugaan kasus rasuah menyengat hebat dilingkaran Pemda Mamasa yang berujung jadi...

    Oknum Pegawai Lapas Mamasa Tersangka

    by Feb 17 2025

    MAMUJU, IndigoNews | Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial RB, yang bekerja di Lembaga P...

    Carut Marut Keuangan Hingga Defisit Mili...

    by Feb 07 2025

    MAMASA, indigonews | Massa aksi asal Kabupaten Mamasa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kondosa...

    Frendy – Rahma Terpilih Ketua AJI ...

    by Jan 25 2025

    MAMASA, indigonews | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar, melaksanakan konferensi kota (Ko...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Sempat Tersangka, Kasus Dugaan Perzinahan dan P...


    MAMUJU, Indigonews | Kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan yang melibatkan salah seorang oknum PNS bersama teman kantornya seorang perempua...

    11 Feb 2025

    Program Cavendish Pj Bahtiar Berhasil, Raup hin...


    MAMUJU, IndigoNews | Mendorong menanam pisang Cavendish yang digalakkan oleh Bahtiar Baharuddin saat pertamakali bertugas sebagai Pj Gubernur Su...

    17 Feb 2025

    Pegawai Honorer di Mamuju Diamankan Ditnarkoba ...


    Sulbar, IndigoNews | Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wila...

    03 Jan 2025

    Pj Sekprov Amujib Hadiri Rapat Paripurna DPRD S...


    MAMUJU,indigonews | Pj Sekprov Amujib Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sulbar dalam rangka penyampaian Laporan Komisi atas hasil rapat kerja bersama ...

    30 Jan 2025

    Pemprov Sulbar Tersandera Utang Pupuk 21 Miliar


    MAMUJU, IndigoNews | Pemerintah Sulawesi Barat ( Sulbar ) melalui Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulbar tersandera utang 21 Miliar. Har...

    28 Feb 2025
    back to top