BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Asas Dominus Litis Kejari Mamasa Bebaskan Pelaku Penganiayaan

    Nov 14 2024

    Kejaksaan Negeri Mamasa telah memfasilitasi pelaksanaan Restorative Justice.(F/Humas)

    MAMASA, indigonews | Sepakat berdamai antara pelaku penganiayaan atas nama Meldi dengan korban serta dukungan dari kedua keluarga.

    Kajari Mamasa, Musa kepada indigonews.co.id mengaku, melakukan pemeberhentian penuntutan lewat acara restorative justice (RJ). RJ ini dilakukan berdasarkan adanya kesepakatan damai kedua belah pihak dengan asas dominus litis oleh jaksa dalam menerapkan hati nurani.

    “Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif menunjukkan pelaksanaan asas dominus litis yang dimiliki oleh Jaksa dalam menerapkan hati nurani untuk mencapai keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.” kata Musa.

    Musa, menyampaikan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun sehingga menjadi alasan RJ.

    “Dengan pembebasan tersangka Meldi hari ini, diharapkan Meldi dapat menjadikan musibah ini sebagai pelajaran dan tidak akan melakukannya lagi. Selain itu, pihak keluarga juga diharapkan dapat senantiasa mengawasi dan mengingatkan Meldi,” jelasnya

    Dia menjelaskan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Perdamaian ini tidak hanya berlaku antara pelaku dan korban, tetapi juga harus diterima dan direalisasikan oleh pihak keluarga dan masyarakat.

    “Kejaksaan Negeri Mamasa berkomitmen untuk terus mengedepankan keadilan restoratif sebagai upaya menyelesaikan perkara hukum dengan cara yang lebih manusiawi dan mengedepankan perdamaian,” terangnya.

    Dalam upaya tersebut, tersangka dan keluarga mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Mamasa yang telah memfasilitasi pelaksanaan Restorative Justice, sehingga tersangka pada hari ini dapat dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa.
    Seperti diketahui, tersangka Meldi disangka melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Dinsos Sulbar Bantu Ketahanan Pangan War...

    by Des 11 2025

    Mamasa, IndigoNews | Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat (Dinsos Sulbar) kembali menunjukkan komitm...

    Lansia di LKS Timbu Paraban Terima Bantu...

    by Des 05 2025

    Mamasa, IndigoNews | Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat kembali menyalurkan bantuan permakanan dan...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong UMK Mamasa...

    by Nov 25 2025

    Mamasa, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) kemb...

    Barang Bukti 10 Perkara Hukum Dimusnahka...

    by Nov 06 2025

    Mamasa, IndigoNews | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan ...

    Hujan Deras Picu Tanah Longsor di Mamasa...

    by Okt 27 2025

    Mamuju, IndigoNews| Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mene...

    Tambrin : Pencopotan Kapus Nosu itu Lang...

    by Agu 03 2025

    MAMASA,indigonews | Bupati Mamasa yang memberi sanksi Kepala Puskesmas Nosu Kabupaten Mamasa, dengan...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    HUT Mateng, PJ Bahtiar Ajak Masyarakat Kembangk...


    MAMUJU TENGAH, IndigoNews | Tahun depan, sejumlah bibit komoditi telah disiapkan Pemprov Sulbar. Ada bibit durian, cabai, nanas, sukun. Bahkan t...

    14 Des 2024

    Ditnarkoba Polda Sulbar Membangun Generasi Muda...


    MAMUJU, IndigoNews | Dalam rangka menindaklanjuti Program Astagita Presiden dan Program Prioritas Polri dalam hal pemberantasan dan pencegahan ...

    02 Des 2024

    Hari Guru 2025, SDK Ingatkan Guru Perlu Dilindu...


    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) mengingatkan agar guru selalu dimuliakan. Guru memang manusia biasa yang bisa salah, tap...

    25 Nov 2025

    Kejari Mamuju Berhasil Bongkar 12 Kasus Korupsi


    MAMUJU, Indigonews | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, berhasil membongkar kasus korupsi dengan jumlah 22 kasus tahun 2024. Tercatat, ada 12 kas...

    14 Nov 2024

    ASN Sulbar Siap Nikmati Layanan Digital Koperas...


    Mamuju, IndigoNews| Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Masriadi Nadi Atjo...

    04 Sep 2025
    back to top