BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Oknum DPRD Pasangkayu Vonis 3 Bulan Denda 200 Juta, JPU Nyatakan Banding

    Nov 08 2024

    Terdakwa Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, dengan vonis 3 bulan denda 200 juta.(F/Humas Kejari Pasangkayu)

    PASANGKAYU, indigonews | Pasca putusan majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Pasangkayu terhadap terdakwa Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, dengan vonis 3 bulan denda 200 juta.

    Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU dengan menuntut pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 36 bulan ( 3 tahun ) dan denda 200 Juta subsider 2 (dua) bulan kurungan.

    Terkait putusan majelis hakim terhadap terdakwa pelanggar Pemilu. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pasangkayu, melalui Kasi Pidum Sakaria Aly Zaid, kepada indigonews.co.id mengatakan akan melakukan upaya hukum melalui banding pada Pengadilan tingkat Tinggi ( PT ) Sulbar.

    “ Terhadap putusan Majelis Hakim kemarin, sudah pasti akan melakukan upaya hukum banding di PT Sulbar, “ tegas Sakaria kepada wartawan indigonews.co.id. Jumat 8/11/24

    Salah satu alasan pihak JPU layangkan upaya hukum banding adalah karena putusan majelis hakim jauh dari tuntutan JPU yang melebihi setengah.

    “ Sesuai dengan SOP kami, harus kami banding kalau putusan dibawah setengah dari tuntutan,” ujarnya.

    Lanjut kata dia, pengajuan memori melalui di PN Pasangkayu, akan dilakukan dalam waktu dekat setelah 3 hari kerja.

    “ Insya Allah hari senin tanggal 11a kami ajukan memori banding kami di melalui PTSP PN Pasangkayu, “ terangnya

    Seperti diketahui Seorang anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu yang menjadi terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu. Kamis 7/11/24

    Terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pemilihan” berdasarkan Pa(sal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana dakwaan penuntut umum.

    Pewarta indigonews : Habibur Khaliq

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Tipu 4 Calon Jemaah Haji, 2 Oknum ASN di...

    by Mei 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Empat orang warga yang mengaku telah menjadi korban penipuan dan penggelapan da...

    Siswi SMP Bonehau Dikeroyok 3 Pelajar SM...

    by Mei 08 2026

    Mamuju, IndigoNews | Jagat maya di Sulawesi Barat dihebohkan dengan beredarnya video viral aksi peng...

    Tambang Ilegal Kalumpang, Diduga Melibat...

    by Apr 28 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil mengungkap praktik pertambanga...

    BREAKING NEWS : Polisi Sita 3 Unit Excav...

    by Apr 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mengambil langkah tegas terhadap aktivi...

    Modus Ajari Motor, Pria di Mamuju Tega C...

    by Apr 24 2026

    Mamuju, IndigoNews | Tim Resmob Polresta Mamuju mengamankan seorang pria berinisial MJ (56) yang did...

    Seorang Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Polisi...

    by Apr 21 2026

    Mamuju, IndigoNews | Satreskrim Polresta Mamuju mengungkap kasus dugaan tindak pidana rudapaksa dan ...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Kemenkum Sulbar Harap Analis Kebijakan Beri Man...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa kebijakan yang berkualitas harus la...

    19 Mei 2026

    Wujudkan Sulbar Cerdas, 15 Titik Blank Spot Int...


    Mamuju, IndigoNews| Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga (JSM) terus menunjukkan komitmen nyata dalam me...

    04 Jun 2025

    Polisi Dalami Proyek Pintu Gerbang 2 Miliar


    Mamuju, IndigoNews | Kasus proyek pembangunan pintu gerbang batas kota di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang m...

    23 Jun 2025

    Disperkimtanhub Sulbar Lakukan Pendataan Awal A...


    Pasangkayu, IndigoNews | Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Perkimtanhub) Provinsi S...

    22 Apr 2026

    Digelar Serentak, Kemenkum Sulbar Harmonisasi R...


    Mamuju, IndigoNews|  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan,...

    10 Mar 2026

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!