IndigoNews • Nov 07 2024
Terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, terbukti bersalah.
PASANGKAYU, indigonews | Seorang anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu yang menjadi terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu. Kamis 7/11/24
Terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe yang duduk dikursi pesakitan dengan mengenakan kemeja biru muda celana warna hitam, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pemilihan” berdasarkan Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Dalam sidang yang di ketua majelis hakim Firman Ares Bernando, SH dan dua hakim anggota Narendra Aryo Bramastyo, SH serta Faqih Azhury M., SH., MH. Memutuskan bersalah terhadap terdakwa dengan vonis pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda sejumlah 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (dua) bulan.
“ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Paris Balinono AliasOpa Putera Dari Sampe dengan pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 atau 2 bulan, “ ucap Ketua Majelis dalam membacakan vonis terdakwa.
Hakim juga memerintahkan dalam amar putusannya agar terdakwa Paris Balinono AliasOpa Putera Dari Sampe, ditahan selama waktu yang diputuskan.
Seperti diketahui, bahwa pada sidang sebelumnnya JPU Kejari Pasangkayu menuntut terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 36 bulan dan denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Pewarta indigonews : Habibur Khaliq
PASANGKAYU, indigonews | DPRD Kabupaten Pasangkayu, kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda ...
PASANGKAYU,indigonews | Kasus dugaan penyelundupan BBM jenis Pertalite, yang digerebek Karang Taruna...
PASANGKAYU, indigonews | Pansus II DPRD Kabupaten Pasangkayu, menggelar rapat pembahasan Rancangan P...
PASANGKAYU, indigonews | Menjawab kegelisahan masyarakat Desa Kasano dan sekitarnya, soal tiba ̵...
PASANGKAYU, indigonews | 3 orang warga negara asing ( WNA ) asal China selaku investor tambang yang ...
PASANGKAYU, indigonews | Sidang perkara korupsi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun ( Replanting ) di Ka...
Mamuju, IndigoNews | Meski masih hari libur, Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) menggelar rapat terbatas dengan sejumlah pimpinan OPD di...
Majene, IndigoNews| Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Majene, Jasman S.IP, menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi mas...
PASANGKAYU, indigonews | Seorang anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu yang menjadi terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, divonis ber...
MAMUJU, IndigoNews | Berkat koordinasi yang baik antara Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin, Sekretaris Jenderal KPU RI telah ...
SULBAR, IndigoNews | Dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat yang berlangsung hari Senin malam, Ste...
No comments yet.