BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Terbukti Bersalah Seorang Anggota DPRD Pasangkayu Denda 200 Juta

    Nov 07 2024

    Terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, terbukti bersalah.

    PASANGKAYU, indigonews | Seorang anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu yang menjadi terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu. Kamis 7/11/24

    Terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe yang duduk dikursi pesakitan dengan mengenakan kemeja biru muda celana warna hitam, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pemilihan” berdasarkan Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana dakwaan penuntut umum.

    Dalam sidang yang di ketua majelis hakim Firman Ares Bernando, SH dan dua hakim anggota Narendra Aryo Bramastyo, SH serta Faqih Azhury M., SH., MH. Memutuskan bersalah terhadap terdakwa dengan vonis pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda sejumlah 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (dua) bulan.

    “ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Paris Balinono AliasOpa Putera Dari Sampe dengan pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 atau 2 bulan, “ ucap Ketua Majelis dalam membacakan vonis terdakwa.

    Hakim juga memerintahkan dalam amar putusannya agar terdakwa Paris Balinono AliasOpa Putera Dari Sampe, ditahan selama waktu yang diputuskan.

    Seperti diketahui, bahwa pada sidang sebelumnnya JPU Kejari Pasangkayu menuntut terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 36 bulan dan denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

    Pewarta indigonews : Habibur Khaliq

     

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kanwil Kemenkum Sulbar Pantau Layanan Po...

    by Mar 06 2026

    Pasangkayu, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) te...

    Kunjungi Polres Pasangkayu, Kemenkum Sul...

    by Mar 06 2026

    Pasangkayu, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menya...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Pastikan Posbanku...

    by Mar 06 2026

    Pasangkayu, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menya...

    Program SULBAR Digital Dongkrak Pelayana...

    by Feb 23 2026

    Pasangkayu, IndigoNews| Denyut pelayanan di Puskesmas Pasangkayu kini bergerak lebih cepat. Sejak ja...

    Rp25 Miliar Disiapkan untuk Jalan dan Je...

    by Feb 23 2026

    Pasangkayu, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menegaskan komitmennya untuk menyele...

    Pemprov Sulbar Salurkan Ratusan Paket Ra...

    by Feb 23 2026

    Pasangkayu, IndigoNews  | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat membagikan sebanyak 700 paket Ramadan ...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Polres Majene Tahan Kepala Perumda Majene Terka...


    Majene, Indigonews | Polres Majene akhirnya menahan Kepala Perumda Majene, Lutfie Nugraha, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan ...

    17 Des 2024

    Oknum Polisi Bodong Tipu Seorang Warga Palu


    PASANGKAYU,indigonews | Seorang pria mengaku bernama Briptu Rehan Enrique Syahputra, sebagai anggota Polsek Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, ber...

    11 Jul 2025

    Harmonisasi Ranperbup, Pemkab Pasangkayu Apresi...


    Mamuju, IndigoNews|  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa pelaksanaan harmonisasi produk h...

    03 Mar 2026

    Gelar Workshop, AWAS Dorong Siswa Bijak Gunakan...


    Mamuju, IndigoNews | Aliansi Wartawan Sulawesi Barat (AWAS) menggelar Workshop Literasi Media bertema “Cerdas Bermedia di Era Digital” di Au...

    01 Nov 2025

    Jaksa Pasangkayu Berhasil Jebloskan ke Rutan Ok...


    PASANGKAY, indigonews | Kejari Pasangkayu akhirnya berhasil mengeksekusi anggota DPRD Pasangkayu dua periode bernama Faris Balinono Alias Opa Pu...

    02 Des 2024
    back to top
    error: Content is protected !!