BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Terbukti Bersalah Seorang Anggota DPRD Pasangkayu Denda 200 Juta

    • Nov 07 2024

    Terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, terbukti bersalah.

    PASANGKAYU, indigonews | Seorang anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu yang menjadi terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu. Kamis 7/11/24

    Terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe yang duduk dikursi pesakitan dengan mengenakan kemeja biru muda celana warna hitam, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pemilihan” berdasarkan Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana dakwaan penuntut umum.

    Dalam sidang yang di ketua majelis hakim Firman Ares Bernando, SH dan dua hakim anggota Narendra Aryo Bramastyo, SH serta Faqih Azhury M., SH., MH. Memutuskan bersalah terhadap terdakwa dengan vonis pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda sejumlah 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (dua) bulan.

    “ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Paris Balinono AliasOpa Putera Dari Sampe dengan pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 atau 2 bulan, “ ucap Ketua Majelis dalam membacakan vonis terdakwa.

    Hakim juga memerintahkan dalam amar putusannya agar terdakwa Paris Balinono AliasOpa Putera Dari Sampe, ditahan selama waktu yang diputuskan.

    Seperti diketahui, bahwa pada sidang sebelumnnya JPU Kejari Pasangkayu menuntut terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 36 bulan dan denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

    Pewarta indigonews : Habibur Khaliq

     

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kanwil Kemenkum Sulbar Pantau Layanan Po...

    by • Mar 06 2026

    Pasangkayu, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) te...

    Kunjungi Polres Pasangkayu, Kemenkum Sul...

    by • Mar 06 2026

    Pasangkayu, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menya...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Pastikan Posbanku...

    by • Mar 06 2026

    Pasangkayu, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menya...

    Program SULBAR Digital Dongkrak Pelayana...

    by • Feb 23 2026

    Pasangkayu, IndigoNews| Denyut pelayanan di Puskesmas Pasangkayu kini bergerak lebih cepat. Sejak ja...

    Rp25 Miliar Disiapkan untuk Jalan dan Je...

    by • Feb 23 2026

    Pasangkayu, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menegaskan komitmennya untuk menyele...

    Pemprov Sulbar Salurkan Ratusan Paket Ra...

    by • Feb 23 2026

    Pasangkayu, IndigoNews  | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat membagikan sebanyak 700 paket Ramadan ...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Gubernur Suhardi Duka Ajak Masyarakat Meriahkan...


    Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengajak seluruh masyarakat untuk turut memeriahkan event Manakarra Fai...

    10 Jul 2026

    Wooii…!!!! ASN Dilarang Datang Debat Kand...


    MAMUJU,indigonews | Pelaksanaan debat kandidat bupati dan wakil bupati, pegawai ASN saat ini sudah dilarang untuk hadir di arena-arena kampanye ...

    02 Nov 2024

    Panen Raya Nasional, Sulbar Catat Surplus Beras...


    Mamuju, IndigoNews| Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), mengikuti Panen Raya Padi dan Pengumuman Swasembada Pangan Nasional bersama Pre...

    07 Jan 2026

    Kakanwil Kemenkum Sulbar Tekankan Pentingnya An...


    Mamuju,  IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya peningkata...

    07 Mei 2026

    APDESI Apresiasi Kanwil Kemenkum Sulbar Bekali ...


    MAJENE – Kepala Divisi P3H Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, John Batara Manikallo menyebut jajarannya akan t...

    11 Feb 2026

    Beritasatu

    back to top