MAMUJU, indigonews | Korban kekerasan seksual dibawah umur, yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, belum lama ini, mendapat pendampingan hukum dan psikologis dari Dinas perlindungan perempuan dan anak (DPPA) Kabupaten Mamuju.
Dinas perlindungan perempuan dan anak (DPPA) berkomitmen memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban hingga mendapatkan keadilan dengan mengawal kasus hingga tuntas di ranah hukum.
“Kami siap memberikan pendampingan kepada korban kekerasan seksual,” ujar Masithah Syam, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mamuju,
“Tidak hanya pendampingan hukum, kami juga menyediakan layanan psikologis untuk membantu korban memulihkan trauma,” tambahnya.
DPPA juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual.
“Kami telah melakukan sosialisasi tentang bahaya kekerasan seksual ke desa-desa, dan kedepannya akan terus dilakukan secara rutin,” jelas Masithah.
Menurut DPPA, sebagian besar pelaku kekerasan seksual adalah orang-orang terdekat korban seperti ayah, ayah tiri, paman, atau kakek. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain Pelaku mungkin pernah mengalami kekerasan seksual di masa lalu, Kurangnya pendidikan seks, dan Kondisi kejiwaan
“Tugas kami adalah memastikan korban mendapatkan keadilan dan perlindungan,” tegas Masithah.
DPPA berharap siapapun yang melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak mesti dihukum setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan telah ter Berdasarkan LP/B/241/XI/2024 / SPKT / Resta Mamuju, per tanggal 01 November 2024, Unit Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap dibawah umur di Kalukku Mamuju. Senin, 4 November 2024.
Pewarta indigionews : Wahyu
No comments yet.