MAMUJU, Indigonews | Seorang kakek 82 tahun di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah korban sebut saja Bunga ( nama samaran ), melaporkan perbuatan bejatnya di Polsek Kalukku.
Berdasarkan LP / B / 241 /XI / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, per tanggal 01 November 2024, Unit Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap dibawah umur di Kalukku Mamuju. Senin, 4 November 2024
Diketahui, Terduga pelaku yang diamankan adalah seorang kakek tua berinisial RJ berprofesi sebagai nelayan alamat di salah satu desa di Kecamatan Kalukku.
Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin membenarkan hal tersebut diatas
“ Benar, terduga pelaku seorang kakek, telah diamankan oleh tim Resmob Polresta Mamuju.” Kata Jamaluddin
Menurut dia, terduga pelaku diamankan karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur, yang dilakukan disalah satu sekolah.
Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku mengaku bahwa benar persetubuhan tersebut mulai terjadi juga di rumah pelaku pada hari Jum’at 01 juli 2024 sekitar pukul 15.00 wita.
Menurut keterangan korban, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali dan Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena korban diancam dengan sebuah pisau dan perbuatan selanjutnya pelaku mengiming – imingi uang kepada korban
“ Kini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan di ruang satuan reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lebih lanjut. “ Pungkas Jamaluddin.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
No comments yet.