IndigoNews • Mei 19 2026

Mamuju, IndigoNews | Sidang kasus sengketa lahan perdata antara masyarakat yang diwakili oleh kelompok Pak Balo melawan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Selasa (19/5/26).
Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan saksi kunci, yakni Mahmud, yang merupakan mantan Hubungan Masyarakat (Humas) PT WKSM.
Di hadapan majelis hakim, Mahmud membeberkan sejumlah fakta krusial terkait legalitas kelompok tani Pak Balo serta ketidak sesuaian komitmen pengelolaan lahan oleh pihak perusahaan.
Dalam kesaksiannya, Mahmud membantah keras tudingan pihak tertentu yang mengklaim bahwa kelompok tani Pak Balo adalah bentukan rekayasa.
Ia menegaskan bahwa keberadaan kelompok tersebut adalah fakta riil di lapangan yang diketahuinya sejak awal proses pengukuran lahan.
“Masalah kelompoknya Pak Balo, karena ada yang menggugat dan menyebut itu bukan kelompoknya, saya adalah saksi pertama waktu proses pengukuran dulu. Saat itu, atas petunjuk dari Mantan Kepala Desa, Haji Aras, kami diminta menghubungi Pak Balo untuk menunjukkan batas-batas tumbangannya (lahan). Jadi, pak aras yang menunjukkan langsung di lapangan, dan kami dari pihak perusahaan mengikuti di belakang,” ujar Mahmud di persidangan.
Ia menambahkan, setelah batas-batas tersebut jelas, pihak perusahaan kemudian melakukan pembersihan lahan (staking). Menurutnya, lahan tersebut secara aturan dimasukkan ke dalam skema lahan inti oleh perusahaan.
Persidangan memanas ketika Mahmud mulai membongkar borok manajemen PT WKSM terkait sistem pembayaran dan perawatan lahan yang dinilai merugikan masyarakat pemilik lahan. Ia menyebut manajemen perusahaan saat ini tidak konsisten dan cenderung melakukan pembohongan.
Menurut Mahmud, kunci permasalahan terletak pada ketidaksesuaian pembayaran hasil sisa hasil usaha atau pengelolaan lahan inti yang dijanjikan perusahaan kepada warga. Selain itu, ia menyoroti adanya pemotongan sepihak sebesar 40% dari hasil panen yang diklaim perusahaan untuk biaya perawatan, namun pada realitasnya tidak pernah direalisasikan.
“Setiap panen tetap dipotong 40%, tapi lahannya tidak dirawat. Padahal gunanya potongan 40% itu untuk biaya perawatan, termasuk pembuatan jalan, parit cuci (paricucit), hingga proses penunasan (peruning) dan pengangkutan buah.
Kenyataannya, mereka cuma memanen dan mengangkut saja tanpa ada perawatan. Bagaimana bisa ada hasil yang bagus kalau begitu? Jadi, pihak perusahaan itu rata-rata sekarang pembohong,” tegas mantan Humas PT WKSM tersebut di depan majelis hakim.
Kesaksian dari mantan orang dalam PT WKSM ini menjadi poin krusial bagi pihak penggugat (kelompok Pak Balo) dalam memperkuat dalil-dalil gugatan mereka terkait hak atas tanah dan kerugian yang dialami selama bermitra atau berkonflik dengan perusahaan sawit tersebut.
Pewarta IndigoNews : Irham Siriwa
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyepa...
Mamuju, IndigoNews | Pihak keluarga dari remaja laki-laki berinisial F memberikan klarifikasi terbuk...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka memimpin rapat koordinasi daerah...
Mamuju, IndigoNews | Sebuah mobil operasional Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Mamuju me...
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju menggelar konferensi pers pengungkapan ...
Mamuju, IndigoNews | Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat menerima kegiatan Sosialisasi Aplikasi...
MAMUJU, indigonews | SPBU Simboro Mamuju, untuk sementara waktu berhenti melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Pertamax ...
Oleh: Suhardi Duka Mamuju, IndigoNews | Sekali lagi, kita sebagai umat muslim diberi kesempatan untuk merayakan hari raya Idul Fitri. Tuhan deng...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, John Batara Manikallo,...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat turut menghadiri kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Marano 2026 yan...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, meminta seluruh divisi dan bagian di jajarannya untuk...

No comments yet.