Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) berkomitmen penuh dalam mempermudah masyarakat mengakses aturan dan informasi hukum.
Melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), pihak Kanwil berupaya menciptakan layanan yang lebih terbuka, transparan, dan terintegrasi secara nasional.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH yang baik adalah pondasi penting bagi keterbukaan informasi.
Hal ini disampaikan saat menerima kunjungan koordinasi dari Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) di ruang media center, Rabu (6/5/2026).
“Data hukum harus lengkap dan dikelola secara rutin sesuai standar nasional. Tujuannya jelas: agar masyarakat di daerah bisa mendapatkan informasi hukum dengan mudah dan cepat,” ujar Saefur.
Pertemuan dengan Pemkab Polman tersebut memfokuskan pada penggunaan sistem terbaru, yaitu ILDIS (Indonesia Legal Documentation and Information System) Versi 4.
Sistem ini dirancang agar seluruh data hukum di tingkat daerah dapat menyatu dengan sistem pusat.
Beberapa poin utama yang ditekankan dalam pengelolaan JDIH ke depan meliputi:
- Kelengkapan Dokumen: Menyediakan data mulai dari rencana peraturan daerah (Propemperda), naskah akademik, hingga aturan yang sudah resmi berlaku.
- Partisipasi Publik: Membuka akses agar warga bisa melihat dan terlibat dalam proses penyusunan peraturan di daerah.
- Penilaian Kinerja: Memastikan seluruh data sesuai dengan indikator aplikasi e-report untuk menjaga kualitas layanan.
Untuk memastikan program ini berjalan maksimal, Pemkab Polman akan segera menunjuk petugas khusus (PIC) melalui Surat Keputusan resmi.
Di sisi lain, Kanwil Kemenkum Sulbar juga menjadwalkan sosialisasi besar pada Triwulan II tahun ini yang melibatkan seluruh pengelola JDIH di Sulawesi Barat.
No comments yet.