IndigoNews • Apr 28 2026

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi saat memaparkan pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Kalumpang, Senin (27/4/2026).
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil mengungkap praktik pertambangan emas tanpa izin (peti) berskala besar yang beroperasi di Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah alat berat dan membongkar keterlibatan berbagai pihak, mulai dari warga sipil hingga oknum pejabat.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, dalam konferensi pers yang digelar Senin (27/4/26), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan yang kian masif.
Aktivitas tambang ilegal ini diduga kuat merambah kawasan hutan lindung dan hutan konservasi.
Berdasarkan pantauan udara menggunakan drone, polisi mengidentifikasi tiga titik lokasi penambangan dengan total luas lahan mencapai puluhan hektare:
Lokasi Pertama: Area penambangan terbuka seluas kurang lebih 10 hektare.
Lokasi Kedua: Area tambang dengan luas sekitar 5 hektare.
Lokasi Ketiga: Lahan seluas 6 hektare yang telah disiapkan untuk perluasan aktivitas tambang.
“Berdasarkan titik koordinat yang diambil di lapangan, ketiga lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Kami juga menemukan indikasi kerusakan ekosistem yang serius dan telah mengambil sampel limbah sisa solar serta oli mesin untuk uji laboratorium,” ujar Kombes Pol Ferdyan.
Kasus ini menarik perhatian publik lantaran diduga melibatkan figur-figur dari berbagai latar belakang profesi. Penyidik mencium adanya peran serta perangkat desa, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga oknum anggota DPRD dalam memuluskan aktivitas ilegal yang telah berjalan sejak awal Januari 2026 tersebut.
Sejauh ini, pihak penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi, yang terdiri dari operator alat berat, pekerja tambang, hingga pihak yang diklaim sebagai penanggung jawab lokasi.
“Pihak-pihak yang diduga terlibat berasal dari beberapa unsur, mulai dari perangkat desa, PNS, warga, hingga anggota dewan. Semua masih dalam tahap pendalaman intensif oleh penyidik,” tegas Kapolresta.
Dalam penggerebekan tersebut, Polresta Mamuju mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat bukti aktivitas pertambangan secara masif:
3 unit ekskavator (alat berat)
12 unit mesin pompa air
3 unit palong (alat penampung emas)
10 gulung selang air (masing-masing 20 meter)
16 jerigen solar subsidi kapasitas 30 liter
Polisi mencatat bahwa setiap lokasi membutuhkan pasokan BBM jenis solar subsidi sebanyak 150 hingga 200 liter per hari untuk mengoperasikan alat berat.
Mengenai keuntungan, hasil produksi emas di lokasi ini diperkirakan mencapai 5 hingga 10 gram lebih per hari. Dengan harga konversi emas saat ini yang mencapai Rp2.500.000 per gram, sindikat ini meraup omzet puluhan juta rupiah setiap harinya melalui sistem bagi hasil antara pemilik lokasi dan pekerja.
Seluruh aktivitas di tiga lokasi tersebut dipastikan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan.
Para pelaku terancam jeratan berlapis, di antaranya:
UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Penyidik masih terus melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka secara resmi. Kami tidak akan pandang bulu dalam menindak siapapun yang terlibat dalam perusakan hutan dan penambangan ilegal ini,” tutup Kombes Pol Ferdyan.
Pewarta IndigoNews : Irham Siriwa
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mengambil langkah tegas terhadap aktivi...
Mamuju, IndigoNews | Tim Resmob Polresta Mamuju mengamankan seorang pria berinisial MJ (56) yang did...
Mamuju, IndigoNews | Satreskrim Polresta Mamuju mengungkap kasus dugaan tindak pidana rudapaksa dan ...
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil menangkap seorang Daftar Penca...
Mamuju, IndigoNews– Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Provinsi Lampung oleh Menteri Hukum ...
Mamuju, IndigoNews | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menetapkan mantan Penjabat (Pj) Direktur Utama ...
MAMUJU, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat internal di gedung Graha Sandeq, kompleks kantor Gu...
Mamuju, Indigonews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa program pembentukan Pos ...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan Pelatihan Paralegal Khusus Angkatan II, yang secara resmi dibu...
Mamuju, IndigoNews | Mengawali hari kerja pertama di Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar Apel Virtual yang diikuti ole...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmennya dalam meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersi...

No comments yet.