BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • 2 Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Manakarra Divonis 5 Tahun 6 Bulan

    • Jun 03 2025

    Dua terdakwa korupsi stadion Manakarra di vonis bersalah majelis hakim Tipikor Mamuju.(F/Wahyu)

    Mamuju, indigoNews | Dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi Stadion Manakarra divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, divonis bersalah oleh hakim Tipikor Mamuju.

    Dua terdakwa Hamzani Machmoed dan Muda Rukmana, masing – masing dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 6 bulan penjara. dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mamuju. Selasa. (3/6/25)

    Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rustam, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

    “Mengadili, Hamzani Machmoed terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi,” tegas Hakim Rustam saat membacakan putusan.

    Disebutkan, terdakwa Hamzani dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 374 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan jika hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

    Sementara itu, terdakwa Muda Rukmana juga dinyatakan bersalah dengan dijatuhi pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 129 juta. Jika dalam waktu sebulan tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika masih tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana kurungan selama 10 bulan.

    Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, dengan uang pengganti sebesar Rp 503 juta.

    Jaksa penuntut umum Adrianus, mengatakan ada perbedaan uang pengganti dari majelis hakim dengan JPU, dari pihak jaksa uang pengganti digabung sedangkan dari majelis hakim dipisah.

    “Untuk tindakan selanjutnya kami akan melakukan konsultasi ke pimpinan untuk langkah selanjutnya,” jelas Adrianus

    Diketahui, proyek rehabilitasi Stadion Manakarra yang menggunakan anggaran sekitar Rp 9,3 miliar itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar, berdasarkan audit BPKP Sulawesi Barat. Hamzani Machmoed menjabat sebagai Kepala Cabang CV. Mulia Karya Persada, sementara Muda Rukmana bertugas sebagai inspektur lapangan dari CV. Dinamika Konsultan.

    Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    GMNI Sulbar Desak Percepatan Penanganan ...

    by • Sep 24 2026

    Mamuju, IndigoNews | Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September semestinya tidak berhen...

    Dialog IRET di Sulbar, Suhardi Duka Soro...

    by • Sep 23 2026

    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menyampaikan, Pencegahan intoleran...

    Polresta Mamuju Bekuk Terduga Pelaku Pen...

    by • Sep 23 2026

    Mamuju, IndigoNews | Personel Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bergerak cepat mengamankan seor...

    DPMPTSP Sulbar Fasilitasi Penyelesaian P...

    by • Sep 19 2026

    Mamuju, IndigoNews |Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi...

    Bidang Advokasi dan Hukum JMSI Sulbar, S...

    by • Sep 18 2026

    Mamuju, IndigoNews| Bidang Advokasi dan Hukum DPD JMSI Sulbar, Ahmad Udin, S.H. menyatakan kecaman k...

    Peringatan Maulid di Rujab Sulbar, Suhar...

    by • Sep 16 2026

    Mamuju, IndigoNews | Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Barat (S...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Lahan Transmigrasi Rawa Indah Tobadak 5 Minta D...


    L‎MATENG,indigonews | Masyarakat Desak pemerintah desa dan BPN Mamuju Tengah melakukan pengukuran kembali lahan transmigrasi milik masyarakat ...

    08 Agu 2025

    Jelang Rakortekrenbang Nasional, Dispoparekraf ...


    Mamuju, IndigoNews | Sebagai implementasi upaya pencapaian misi Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka, “memperkuat tata kelola pe...

    26 Feb 2026

    Tarawih Perdana, Gubernur Sulbar Tekankan Penti...


    Mamuju, IndigoNews |  Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menunaikan salat tarawih perdana di Masjid Suada, Mamuju, Rabu, (18/2/2026). Ia ha...

    19 Feb 2026

    Pemprov Sulbar Gelar Rapat Pembahasan Program B...


    Mamuju, IndigoNews| Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat mengadakan rapat penting yang membahas beasiswa Pemerintah Provinsi Sulawesi Bar...

    11 Mar 2026

    Pemprov Sulbar dan PHBI Kabupaten Perkuat Siner...


    Mamuju, IndigoNews |Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, menerima kunjungan Tim Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupat...

    23 Jan 2026

    Beritasatu

    back to top