BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • 2 Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Manakarra Divonis 5 Tahun 6 Bulan

    Jun 03 2025

    Dua terdakwa korupsi stadion Manakarra di vonis bersalah majelis hakim Tipikor Mamuju.(F/Wahyu)

    Mamuju, indigoNews | Dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi Stadion Manakarra divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, divonis bersalah oleh hakim Tipikor Mamuju.

    Dua terdakwa Hamzani Machmoed dan Muda Rukmana, masing – masing dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 6 bulan penjara. dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mamuju. Selasa. (3/6/25)

    Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rustam, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

    “Mengadili, Hamzani Machmoed terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi,” tegas Hakim Rustam saat membacakan putusan.

    Disebutkan, terdakwa Hamzani dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 374 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan jika hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

    Sementara itu, terdakwa Muda Rukmana juga dinyatakan bersalah dengan dijatuhi pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 129 juta. Jika dalam waktu sebulan tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika masih tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana kurungan selama 10 bulan.

    Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, dengan uang pengganti sebesar Rp 503 juta.

    Jaksa penuntut umum Adrianus, mengatakan ada perbedaan uang pengganti dari majelis hakim dengan JPU, dari pihak jaksa uang pengganti digabung sedangkan dari majelis hakim dipisah.

    “Untuk tindakan selanjutnya kami akan melakukan konsultasi ke pimpinan untuk langkah selanjutnya,” jelas Adrianus

    Diketahui, proyek rehabilitasi Stadion Manakarra yang menggunakan anggaran sekitar Rp 9,3 miliar itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar, berdasarkan audit BPKP Sulawesi Barat. Hamzani Machmoed menjabat sebagai Kepala Cabang CV. Mulia Karya Persada, sementara Muda Rukmana bertugas sebagai inspektur lapangan dari CV. Dinamika Konsultan.

    Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Randi Puji Kemudahan Layanan Legalitas K...

    by Mei 12 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    3 Pejabat Kemenkumham Sulbar Ikuti Penil...

    by Mei 12 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    Kemenkumham Sulbar: SPIP Terintegrasi Pe...

    by Mei 12 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    PSDKP Sulbar Sinkronkan Pengawasan Laut ...

    by Mei 12 2026

    Mamuju, IndigoNews | Langkah serius diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mengamankan kek...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Penyusunan...

    by Mei 11 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat berkomitmen penuh da...

    Kemenkum Sulbar Hadiri Wisuda UT Majene,...

    by Mei 11 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, ...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Kanwil Kemenkum Sulbar dan Institut Hasan Sulur...


    Polewali Mandar, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim, mengatakan bahwa ...

    12 Mar 2026

    Kesbangpol Tekankan Saring Informasi di Media S...


    Mamuju, IndigoNews| Kesbangpol Sulbar bersama Satgas Wilayah Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan TVRI Stasiun Sulawesi Barat melaksanakan sosial...

    21 Nov 2025

    Program INSPIRASI Buka Pintu bagi Pemuda Mamuju...


    MAMUJU, IndigoNews | Kafe Kulo di kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sabtu (28/12/2024) pagi. Sekitar 7 orang pemuda berkumpul untuk sosialisa...

    29 Des 2024

    Tindak Lanjuti Perintah Presiden, Pj Bahtiar Ba...


    MAMUJU ,indigonews | Pada pidato Presiden RI Prabowo Subianto saat Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional, Minggu 3 November 2024, Presiden kede...

    03 Nov 2024

    Nilai 57,20 Persen, Kanwil Kemenkum Sulbar Masu...


    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat meraih Level 3 dengan nilai 57,20% dalam Evaluasi Pelaksanaan Manajemen Ris...

    03 Des 2025

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!