BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • 2 Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Manakarra Divonis 5 Tahun 6 Bulan

    Jun 03 2025

    Dua terdakwa korupsi stadion Manakarra di vonis bersalah majelis hakim Tipikor Mamuju.(F/Wahyu)

    Mamuju, indigoNews | Dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi Stadion Manakarra divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, divonis bersalah oleh hakim Tipikor Mamuju.

    Dua terdakwa Hamzani Machmoed dan Muda Rukmana, masing – masing dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 6 bulan penjara. dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mamuju. Selasa. (3/6/25)

    Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rustam, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

    “Mengadili, Hamzani Machmoed terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi,” tegas Hakim Rustam saat membacakan putusan.

    Disebutkan, terdakwa Hamzani dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 374 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan jika hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

    Sementara itu, terdakwa Muda Rukmana juga dinyatakan bersalah dengan dijatuhi pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 129 juta. Jika dalam waktu sebulan tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika masih tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana kurungan selama 10 bulan.

    Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, dengan uang pengganti sebesar Rp 503 juta.

    Jaksa penuntut umum Adrianus, mengatakan ada perbedaan uang pengganti dari majelis hakim dengan JPU, dari pihak jaksa uang pengganti digabung sedangkan dari majelis hakim dipisah.

    “Untuk tindakan selanjutnya kami akan melakukan konsultasi ke pimpinan untuk langkah selanjutnya,” jelas Adrianus

    Diketahui, proyek rehabilitasi Stadion Manakarra yang menggunakan anggaran sekitar Rp 9,3 miliar itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar, berdasarkan audit BPKP Sulawesi Barat. Hamzani Machmoed menjabat sebagai Kepala Cabang CV. Mulia Karya Persada, sementara Muda Rukmana bertugas sebagai inspektur lapangan dari CV. Dinamika Konsultan.

    Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kemenkum Sulbar Bahas Hasil Analisis Sej...

    by Jun 08 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menggelar Rapat Pembahasan Hasi...

    Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Peran A...

    by Jun 08 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    Kemenkum Sulbar Dorong Penguatan Kepemim...

    by Jun 08 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    Kemenkum Sulbar dan Unsulbar Bangun Kerj...

    by Jun 08 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    Kemenkum Sulbar Minta Notaris Jaga Keper...

    by Jun 08 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    Kemenkum Sulbar Dorong Penguatan Pengawa...

    by Jun 08 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Pelayanan SPBU Dikeluhkan, Ombudsman Tampilkan ...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, mengungkap sejumlah temuan terkait pelanggaran yang dilakukan S...

    05 Des 2025

    Gubernur Sulbar Pantau Pengemasan dan Distribus...


    Mamuju, IndigoNews |Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat (Sulbar) Mohammad Ali Chandra, yang juga menjab...

    01 Okt 2025

    Temui Direktur Hak Cipta, Kakanwil Kemenkum Sul...


    Jakarta, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mengintensifkan upaya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), terutam...

    19 Feb 2026

    Pemprov Sulbar Raih UHC Awards Meski Hadapi Ket...


    Jakarta, IndigoNews |  Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 dari pemerintah pusa...

    28 Jan 2026

    2 Tahun Merintih, Buruh Bangunan Segel Gedung S...


    MAMUJU, indigonews | Seorang buruh bangunan protes keras terhadap salah seorang kontraktor pembangunan SMK Budi Mulia Kalukku Kecamatan Kalukku ...

    21 Jan 2025

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!