MAMUJU,indigonews | Pelaksanaan debat kandidat bupati dan wakil bupati, pegawai ASN saat ini sudah dilarang untuk hadir di arena-arena kampanye termasuk debat kandidat.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin kepada sejumlah Media.
Rusdin mengaku, larangan ini berdasarkan dengan surat edaran terbaru nomor : 111 tahun 2024.
“ASN telah dilarang untuk dilarang hadir di semua arena kampanye, termasuk acara debat ini,” Tegas Rusdin (2/11/2024).
Bawaslu akan melakukan pencegahan jika didapatkan ada ASN yang datang akan diminta untuk tidak hadir. Jika ASN melanggar akan dilakukan proses pengaduan ke BKN.
Menyinggung kalau ada pejabat di Pemkab Mamuju yang hadir pada acara debat kandidat, pihak bawaslu akan mempertanyakan kepada yang bersangkutan ada undangan atau tidak.
“Kalau ada penjabat yang datang tanpa ada undangan dari KPU Mamuju, maka yang bersangkutan akan diproses sebagai pelanggar netralitas ASN,” ujarnya. (2/11/2024).
Jika ada ASN yang hadir dengan membawa undangan Bawaslu akan mempertanyakan Kapasitas ASN tersebut hingga bisa diundang.
“Misal dia mempunyai kapasitas yah tidak masalah, misal kepala Kesbangpol yang datang merupakan stakeholder dari Pilkada ini” ungkapnya
Dalam kesempatan tersebut Rusdin, memberikan peringatan ke semua ASN agar datang di acara debat kandidat perdana Pilkada Bupati Mamuju.
Pewarta indigonews : wahyu Ananda
No comments yet.