SULBAR, indigonews | Penyaluran tabung gas elpiji berlabel subsidi selalu dalam pantauan agar tabung hak orang miskin itu sampai ditangan penerima manfaat.
Seperti diketahui bahwa LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sehingga perlu pengawasan dari banyak pihak dalam pendistribusiannya.
Hal itu ditegaskan oleh Romi selaku Humas Pertamina Pertamina Patra Niaga Sulawesi, lewat rilisnya ke Redaksi indigonews.co.id. Kamis 21/11/24
Romi menyebutkan, bentuk pengawasan pertamina untuk harga itu sampai di tingkat agen dan pangkalan, untuk harga di pedagang eceran diperlukan tim pengawasan terpadu dari pihak Pemda dan Aparat Penegak Hukum untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang menjual LPG 3 kg di luar Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada agen maupun pangkalan yang menjual harga diluar HET.
Seperti diketahui Berdasarkan surat Dirjen Migas no.B-7140/MG.05/DMO/2022 tgl 17 Agustus 2022 perihal Pembatasan Kuota Sub Penyalur LPG Tabung 3 Kg. Bahwa masih terdapat penyalur/agen LPG yg mana Pangkalan nya mendistribusikan LPG lebih dari 20 persen kepada sub penyalur, yang semestinya langsung kepada konsumen akhir sehingga ini membuat harga di konsumen akhir di beberapa lokasi naik.
Pertamina melalui agen, melakukan monitoring log book pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80 persen, kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku.
Pertamina menghimbau masyarakat agar bijak dan tidak melakukan pembelian secara berlebih serta tidak meniagakan kembali LPG 3 kg ini. Apabila masyarakat masih menemukan harga yang tidak wajar ataupun seperti kondisi diatas, maka dapat menghubungi ke Pertamina Call Center 135.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
No comments yet.