MAMUJU,indigonews | Sekelompok warga pemilik lahan yang berada di Rangas Timur, layangkan protes kepada Perusahaan, pasalnya perusahaan tidak menyelesaikan sisa pembayaran lokasi yang masih tersisa kurang lebih 600 juta. Rabu kemarin (6/11/2024).
Akibatnya, warga pemilik lahan mengancam akan menempuh jalur hukum jika perusahaan tidak segera melunasi sisa pembayaran lahan yang telah disepakati.
“Sebelumnya telah ada mediasi setahun lalu akan tetapi belum ada tindak lanjutnya sebab yang bersangkutan yaitu Pak koko sedang berada di Jakarta,” ujar Syarifuddin, kepala kelurahan Rangas.
Sementara pendamping hukum warga pemilik lahan, Imanuddin, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan wanprestasi. Dia menerangkan bahwa ini sudah diatur dalam UU Perdata pasal 1243. Salah satu warga baru dibayar Rp.300 juta dari total pembayaran yang seharusnya Rp 900 juta.
“Dalam perjanjian yang telah ditandatangani, pihak perusahaan sepakat untuk membeli lahan tersebut dengan harga Rp900 juta. Namun, hingga saat ini baru Rp300 juta yang dibayarkan,” ungkapnya.
Imanuddin menambahkan, berdasarkan perjanjian, jika dalam jangka waktu satu tahun perusahaan tidak melunasi sisa pembayaran, maka perjanjian dianggap batal demi hukum. Perusahaan diberikan waktu selama sepekan untuk menindaklanjuti keluhan pemilik lahan terkait sengketa ini.
“Jika dalam waktu yang telah ditentukan perusahaan tidak juga memenuhi kewajibannya, kami akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.” Tegas Imanuddin.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
No comments yet.