MATENG, indigonews | Anggota Polres Mamuju Tengah ( Mateng ), akhirnya mengamankan perempuan inisial AR (30) terduga pelaku penganiayaan terhadap pria yang tak lain teman laki – laki pelaku inisial RK (26).
Kejadian ini terjadi di rumah korban di Dusun Tallungallo Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.Rabu pagi 22/1/25 sekitar pukul 09.00 Wita.
Kasi Humas Polres Mateng Iptu Saldi, mengatakan bahwa terduga pelaku telah berada di Mapolres Mateng untuk dimintai keterangan terkait laporan korban yang mengaku luka dan mengalami kerugian materil.
Untuk memastikan status terlapor berubah menjadi tersangka, kepada media ini mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
“ Terduga pelaku sudah kami jemput sore tadi sebagai terlapor untuk dimintai keterangan. Untuk memastikan apakah statusnya berubah menjadi tersangka, kita masih tunggu hasil pemeriksaan penyidik Reskrim, “ kata Saldi kepada indigonews.co.id. Kamis 27/1/25
Seperti diketahui, terlapor AR mengamuk mendatangi korban menggunakan senjata tajam ( Sajam ) dan mempersoalkan utang piutang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayatan sebilah pisau pada bagian kaki kiri korban.
Korban yang merasa dirugikan atas kejadian ini kemudian melaporkan ke kantor polisi.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
No comments yet.