BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Upaya Diplomatik Indonesia Selamatkan WNI dari Hukuman Mati

    Des 02 2025

    Kuala Lumpur, IndigoNews | Berdasarkan data terkini yang dihimpun oleh Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur bersama seluruh Perwakilan RI di Malaysia, terdapat 150 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tengah menghadapi ancaman hukuman mati di Semenanjung Malaysia, baik yang kasusnya masih dalam proses penyidikan, persidangan, maupun tahap banding.

    Sebagian besar kasus yang ditangani berkaitan dengan tindak pidana narkotika, baik sebagai kurir, pihak yang tertipu oleh sindikat, maupun yang terlibat tanpa pemahaman penuh mengenai konsekuensinya. Selain itu, terdapat pula kasus pembunuhan dan tindak pidana berat lainnya yang juga menuntut perhatian serius, karena masing-masing kasus memiliki dimensi hukum, sosial, dan kemanusiaan yang berbeda.

    Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru, dan KJRI Penang menjalankan peran strategis dalam memastikan bahwa setiap WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan proses peradilan yang adil (fair trial).

    Berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap WNI yang terlibat kasus hukum di Malaysia, seperti menunjuk pengacara pembela (defence counsel) bagi WNI yang terancam hukuman mati bagi yang tidak mampu secara finansial, melakukan pemantauan langsung terhadap proses persidangan, termasuk menghadiri sidang-sidang penting untuk memastikan hak-hak terdakwa dihormati.

    Kemudian melakukan kunjungan konsuler ke tahanan, guna memastikan kondisi fisik dan psikologis mereka tetap stabil, membangun komunikasi dengan otoritas hukum Malaysia, baik Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah, maupun Lembaga Pemasyarakatan, untuk memperoleh informasi akurat dan memperjuangkan perlakuan yang manusiawi bagi para WNI, hingga menyiapkan dukungan advokasi dan komunikasi diplomatik, terutama pada tahap-tahap krusial seperti permohonan pengampunan kepada Yang di-Pertuan Agong atau Sultan Negeri.

    Hal ini disampaikan Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, saat membuka giat ‘Review Penanganan Kasus WNI Terancam Hukuman Mati dan NonHukuman Mati di Malaysia’ di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (02/12/2025). Menurutnya, tantangan yang dihadapi saat ini di lapangan masih sangat besar. Setiap kasus memiliki dinamika hukum yang berbeda, mulai dari kesulitan pembuktian, perbedaan bahasa, keterbatasan pemahaman hukum oleh terdakwa, hingga lamanya proses banding.

    “Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam memperkuat efektivitas pelindungan hukum dan diplomatik bagi para WNI,” ujar Danang kepada para peserta giat, antara lain perwakilan dari KBRI Kuala Lumpur, KJRI Penang dan KJRI Johor Bahru, Perwakilan Firma Hukum Gooi & Azura, Perwakilan Malaysian Bar Council, dan Delegasi dari Ditjen AHU Kemenkum.

    Selain itu, lanjut Danang, penting bagi Pemerintah RI untuk memastikan agar setiap langkah yang diambil tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif. Perlu terus diperkuat edukasi hukum dan kesadaran risiko hukum bagi calon pekerja migran agar mereka memahami sepenuhnya konsekuensi dari setiap tindakan di negara tujuan.

    “Semoga upaya kita hari ini dapat memperkuat sinergi dan menghasilkan langkah nyata dalam memberikan harapan dan keadilan bagi WNI yang tengah menghadapi situasi sulit di luar negeri, khususnya di Malaysia,” tandas Danang.

    Sementara itu, menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Sesditjen AHU Kemenkum) RI, Hantor Situmorang, Atase Hukum pada KBRI Kuala Lumpur yang merupakan kepanjangan tangan Ditjen AHU Kemenkum di luar negeri, memiliki peran substantif dari pelindungan WNI, salah satunya terkait isu status kewarganegaraan yang merupakan perhatian Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Kegiatan ini tidak hanya wujud kepedulian negara terhadap WNI yang terjerat hukuman mati di luar negeri, tetapi memastikan pemahaman dan interpretasi yang tepat terhadap sistem hukum nasional kita, sekaligus menjembatani komunikasi hukum lintas negara, baik dengan otoritas setempat, hingga stakeholders lainnya, seperti profesi hukum di Malaysia,” ucap Hantor.

    Lebih lanjut Sesditjen AHU mengatakan, sebagai kepanjangan tangan Ditjen AHU, tentunya Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur sudah memahami betul atas layanan Ditjen AHU di bidang pidana, yakni pemberian keterangan ahli, pendapat hukum, grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang saat ini juga sedang disusun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.

    “Tidak lupa juga layanan Ditjen AHU yang berkaitan dengan hukum pidana lintas negara seperti Mutual Legal Assistance, Ekstradisi, dan transfer narapidana,” terang Hantor.

    Sesditjen AHU berhadap, rangkaian diskusi hari ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang komprehensif, yang dapat memperkuat kelembagaan dan tugas fungsi Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur untuk menghadapi dinamika dan kompleksitas kasus-kasus WNI di Malaysia, yang dalam beberapa tahun terakhir terus memerlukan perhatian negara secara serius.

    “Akhir kata, saya mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan forum ini sebagai momentum memperkuat kolaborasi, menyamakan pemahaman, dan menyusun langkah strategis yang lebih solid demi memastikan bahwa setiap WNI mendapatkan akses pendampingan hukum yang layak dan bermartabat,” pungkas Hantor.

    Saat ini, Pemerintah Malaysia tengah menjalankan reformasi sistem hukuman mati, yang membuka peluang untuk mengajukan peninjauan kembali (review) dan permohonan keringanan hukuman (resentencing). Malaysia merupakan salah satu negara dengan sistem hukum yang masih menerapkan hukuman mati bagi sejumlah tindak pidana berat, seperti pembunuhan, narkotika, dan senjata api.

    Walaupun Pemerintah Malaysia telah melaksanakan reformasi hukum terhadap mandatory death penalty dan memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman alternatif, seperti penjara seumur hidup atau jangka waktu panjang, hukuman mati tetap diberlakukan dalam sistem peradilan Malaysia. Oleh karena itu, penerapannya tetap memerlukan perhatian dan upaya diplomatik yang serius dari pihak Indonesia, terutama bagi WNI yang masih menghadapi ancaman hukuman tersebut.

    Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto mengapresiasi atas upaya yang dilakukan oleh atase hukum.

    “Diharapkan dengan ini dapat memberi dampak positif terhadap perlindungan warga negara Indonesia,” harap Sunu Tedy Maranto.

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Menteri Hukum Resmikan Posbankum dan Pel...

    by Des 12 2025

    Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto dan Kepala Divisi P3H, John Batara ...

    DJKI Sempurnakan Pusat Data Lagu dan Mus...

    by Des 11 2025

    Jakarta, IndigoNews |  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkenalkan pengembangan ...

    Indonesia Perjuangkan Royalti Digital Gl...

    by Des 01 2025

    Jakarta, IndigoNews | Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan Indonesian Proposal for a Legally...

    Pemerataan Akses Hukum, Kemenkum Resmika...

    by Nov 28 2025

    Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, bersama jajaran mengikuti ...

    802 Kepala Desa/Lurah Raih Gelar Non Lit...

    by Nov 26 2025

    Jakarta, IndigoNews| Persoalan hukum yang kian kompleks di masyarakat menuntut pendekatan penyelesai...

    70 Ribu Posbankum Nasional, Pemerataan A...

    by Nov 20 2025

    Semarang, IndigoNews | Kementerian Hukum kembali mencatat pencapaian penting dalam perluasan akses k...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Serapan Anggaran PUPR Mamuju Masih Rendah


    MAMUJU,indiginews | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju masih menghadapi tantangan dalam menyerap anggaran yang tela...

    20 Nov 2024

    Polsek Tapalang Respon Cepat Terhadap Dua Korba...


    MAMUJU, IndigoNews | Polsek Tapalang Polresta Mamuju merespon cepat laporan penemuan dua orang terapung di perairan Desa Lebani, Kecamatan Tapal...

    07 Jan 2025

    Tingkatkan SDM Pemprov Sulbar Programkan Sekola...


    MAMUJU,indigonews | Pemprov Sulawesi Barat akan memprogramkan sekolah berbasis vokasi di enam kabupaten. Hal ini dalam menindaklanjuti hasil kes...

    21 Nov 2024

    Sinergi KAHMI dan Pemprov Sulbar Diharapkan Per...


    MAMUJU, IndigoNews | Pelaksana Harian Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat , Herdin Ismail menghadiri silaturahmi dan buka puasa bersama Korps Alu...

    26 Mar 2025

    Kemenkum Raih Juara Pertama AMH 2025 Kategori M...


    Jakarta, IndigoNews | Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali menorehkan prestasi gemilang. Kali ini Kemenkum meraih penghargaan Terbaik I dalam aj...

    13 Nov 2025
    back to top