Mamuju, IndigoNews | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan adik kandung yang terjadi di Desa Talaki, Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Rabu (7/1/2026).
Rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka Baharuddin, yang secara langsung memperagakan rangkaian peristiwa pembunuhan terhadap korban bernama Kamaruddin.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan sebanyak tujuh adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi kejadian.
“Pada adegan ketiga, tersangka memperagakan saat pertama kali menebas leher korban menggunakan sebilah senjata tajam,” ujar Iptu Herman Basir.
Ia melanjutkan, pada adegan keempat korban Kamaruddin digambarkan tersungkur ke tanah akibat luka yang dideritanya.
“Meski korban telah terjatuh, tersangka kembali melakukan penebasan secara berulang ke tubuh korban hingga korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian,” tambahnya.
Menurut Kasi Humas, rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas rangkaian tindak pidana yang dilakukan tersangka serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Selama kegiatan berlangsung, rekonstruksi berjalan aman dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian,” jelas Iptu Herman.
Ia menegaskan seluruh adegan yang diperagakan telah sesuai dengan hasil penyidikan serta keterangan tersangka dan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
No comments yet.