MAMUJU, IndigoNews | Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Mantan Penyiar TVRI memasuki babak baru. Terlapor, yang dituduh melakukan pengeroyokan, memenuhi panggilan polisi untuk memberikan klarifikasi. Tak hanya itu, pihak terlapor juga melaporkan balik pelapor atas tuduhan pembullyan terhadap anak terlapor.
Kuasa hukum terlapor, Busman Rasyid, menjelaskan bahwa kliennya, bersama tiga orang saksi, telah memenuhi undangan dari pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penganiayaan, Rabu, 20 Februari 2025.
“Hari ini kami memenuhi undangan dari pihak kepolisian untuk menyampaikan klarifikasi terkait dugaan penganiayaan,” ujar Busman.
Tak hanya memberikan klarifikasi, pihak terlapor juga membuat laporan ke polisi terhadap pelapor atas tuduhan pembullyan. Busman menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari tuduhan yang dilayangkan kepada anak kliennya terkait penyebaran fitnah.
“Anak klien kami dituduh atau bahkan difitnah telah menyebarkan fitnah terhadap anak pelapor,” kata Busman.
Menurut Busman, anak kliennya tidak pernah melakukan fitnah. Justru, anak kliennya dipanggil ke pelabuhan feri hingga ke kos-kosan dengan maksud untuk mediasi, namun ternyata tidak ada.
“Bahkan dalam video, anak klien kami diintimidasi sehingga spontan klien saya ini mendorong saudara ND yang membuat laporan,” ungkap Busman.
Pihak terlapor juga telah mengantongi bukti-bukti terkait tindakan perundungan dan intimidasi yang dilakukan oleh pelapor. Bukti tersebut berupa video dan transkrip percakapan.
“Kami juga sudah mengantongi beberapa fakta terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelapor yang sebelumnya telah membully habis-habisan secara live terhadap klien kami,” jelas Busman.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
No comments yet.