BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Terbukti Bersalah Seorang Anggota DPRD Pasangkayu Denda 200 Juta

    Nov 07 2024

    Terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, terbukti bersalah.

    PASANGKAYU, indigonews | Seorang anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu yang menjadi terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu. Kamis 7/11/24

    Terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe yang duduk dikursi pesakitan dengan mengenakan kemeja biru muda celana warna hitam, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pemilihan” berdasarkan Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana dakwaan penuntut umum.

    Dalam sidang yang di ketua majelis hakim Firman Ares Bernando, SH dan dua hakim anggota Narendra Aryo Bramastyo, SH serta Faqih Azhury M., SH., MH. Memutuskan bersalah terhadap terdakwa dengan vonis pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda sejumlah 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (dua) bulan.

    “ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Paris Balinono AliasOpa Putera Dari Sampe dengan pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 atau 2 bulan, “ ucap Ketua Majelis dalam membacakan vonis terdakwa.

    Hakim juga memerintahkan dalam amar putusannya agar terdakwa Paris Balinono AliasOpa Putera Dari Sampe, ditahan selama waktu yang diputuskan.

    Seperti diketahui, bahwa pada sidang sebelumnnya JPU Kejari Pasangkayu menuntut terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 36 bulan dan denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

    Pewarta indigonews : Habibur Khaliq

     

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Oknum Polisi Bodong Tipu Seorang Warga P...

    by Jul 11 2025

    PASANGKAYU,indigonews | Seorang pria mengaku bernama Briptu Rehan Enrique Syahputra, sebagai anggota...

    Pemda Pasangkayu Siap Fasilitasi Mediasi...

    by Jun 27 2025

    Pasangkayu, IndigoNews | Pemerintah Kabupaten Pasangkayu membentuk tim terpadu untuk menangani konfl...

    Menuju Sekolah Berwawasan Lingkungan: DL...

    by Jun 26 2025

    Pasangkayu, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), melalui Dinas Lingkungan Hidup...

    DPRD Pasangkayu Bahas Ranperda Tentang P...

    by Jun 13 2025

    PASANGKAYU, indigonews | DPRD Kabupaten Pasangkayu, kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda ...

    Polisi Dalami Kasus Dugaan Penyelundupan...

    by Jun 03 2025

    PASANGKAYU,indigonews | Kasus dugaan penyelundupan BBM jenis Pertalite, yang digerebek Karang Taruna...

    Pansus II DPRD Pasangkayu Bahas Raperda ...

    by Jun 03 2025

    PASANGKAYU, indigonews | Pansus II DPRD Kabupaten Pasangkayu, menggelar rapat pembahasan Rancangan P...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Jasman Hadiri Penamatan Siswa MTS Pellattoang M...


    Majene, IndigoNews|Suasana haru dan bangga menyelimuti acara pelepasan dan penamatan 86 siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah (MTS) Muhammadiyah Pella...

    21 Mei 2025

    Pj Gubernur Sulbar Uji Coba Makan Bergizi Grati...


    MAJENE, indigonews | Pemprov Sulawesi Barat bersama Pemkab Majene melaksanakan uji coba makan bergizi gratis di SD Negeri 2 Kampung Baru dan SMP...

    29 Okt 2024

    Cafe Dermaga Sandeq Nusantara Berubah Fungsi Ja...


    MAMUJU,indigonews | Cafe Dermaga Sandeq Nusantara yang resmi ditutup oleh pihak Polda Sulbar. Cafe yang berdiri di jalur arteri Mamuju itu yang ...

    09 Jul 2025

    DPRD Pasangkayu Serahkan Ranperda inisiatif


    PASANGKAYU,indigonews | Usai pembahasan Ranperda inisiatif, Ketua DPRD Irfandi langsung menyerahkan ke pihak eksekutif melalui Sekkab Pasangkayu...

    01 Feb 2025

    GP Ansor Sulbar Siap Bangun Daerah dan Kaderisa...


    Mamuju, IndigoNews| M. Khalil Gibran, SH resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sulawesi Barat. Pelantika...

    22 Jun 2025
    back to top