BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Terbukti Bersalah Seorang Anggota DPRD Pasangkayu Denda 200 Juta

    Nov 07 2024

    Terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, terbukti bersalah.

    PASANGKAYU, indigonews | Seorang anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu yang menjadi terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu. Kamis 7/11/24

    Terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe yang duduk dikursi pesakitan dengan mengenakan kemeja biru muda celana warna hitam, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pemilihan” berdasarkan Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana dakwaan penuntut umum.

    Dalam sidang yang di ketua majelis hakim Firman Ares Bernando, SH dan dua hakim anggota Narendra Aryo Bramastyo, SH serta Faqih Azhury M., SH., MH. Memutuskan bersalah terhadap terdakwa dengan vonis pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda sejumlah 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (dua) bulan.

    “ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Paris Balinono AliasOpa Putera Dari Sampe dengan pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 atau 2 bulan, “ ucap Ketua Majelis dalam membacakan vonis terdakwa.

    Hakim juga memerintahkan dalam amar putusannya agar terdakwa Paris Balinono AliasOpa Putera Dari Sampe, ditahan selama waktu yang diputuskan.

    Seperti diketahui, bahwa pada sidang sebelumnnya JPU Kejari Pasangkayu menuntut terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 36 bulan dan denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

    Pewarta indigonews : Habibur Khaliq

     

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Komisi I DPRD Pasangkayu Gandeng Pemda L...

    by Feb 05 2026

    Pasangkayu, IndigoNews | Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasangkayu, Muslihat Kamaluddin, S.Sos., M.A....

    Tegaskan Batas Administrasi, Pemkesra Su...

    by Jan 29 2026

    Pasangkayu, IndigoNews | Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat tata kelola pe...

    Panen Perdana Katuk di Desa Pedanda, Pot...

    by Jan 25 2026

    Pasangkayu, Indigonews | Panen perdana tanaman katuk yang ditanam di sela-sela tanaman pisang kapend...

    DPRD Pasangkayu Awasi Perencanaan Sektor...

    by Jan 14 2026

    Pasangkayu, IndigoNews | Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu menghadiri Rapat Kerja Ko...

    Bahas RKPD 2026, DPRD Pasangkayu Tekanka...

    by Jan 14 2026

    Pasangkayu, IndigoNews | Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu gelar Rap...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Percepat Produk H...

    by Jan 08 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat berkomitmen penuh da...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Kasus Oli Palsu Polman Masuk Tahap Akhir, Jarin...


    Sulbar, IndigoNews | Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat telah menyelesaikan penyidikan terhadap kasus peredaran oli palsu yang melibatkan ...

    31 Des 2025

    Kasus Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Kabupa...


    MAMUJU, indigonews | Penanganan dugaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), masih terus berj...

    30 Okt 2024

    Pemilik Toko Makassar Jaya Elektronik Topoyo Di...


    MATENG, indigonews | Seorang wanita yang tak lain pemilik toko Makassar Jaya Elektronik Topoyo, ditemukan tewas dalam rumahnya di pasar lama Top...

    22 Mar 2025

    Sinergi BI dan Pemprov Sulbar: Geliat 32 Etalas...


    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) secara resmi membuka kegiatan Karya Kreatif Ekonomi (KKE) dan Pekan Ekonomi Sya...

    20 Jun 2025

    Program Zero Blankspot Sulbar Mulai Dirasakan M...


    Polman, IndigoNews | Bantuan jaringan gratis Pemprov Sulbar terus disalurkan ke masyarakat di enam kabupaten. Program zero blankspot Gubernur Su...

    13 Jun 2025
    back to top
    error: Content is protected !!