Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melaksanakan penguatan pencatatan hak cipta secara serentak bagi peserta magang di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju, Jumat (6/12/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, mengatakan pencatatan hak cipta terhadap karya ilmiah, khususnya skripsi peserta magang, merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas karya intelektual yang dihasilkan.
“Pencatatan hak cipta ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sejak dini,” ujar Sunu.
Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat terbentuk budaya saling menghargai karya ilmiah serta mendorong optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual di lingkungan pendidikan dan pelatihan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju, V. Yosa Anggara, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pencatatan hak cipta tersebut.
“Kegiatan ini penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas karya ilmiah peserta magang,” tutur Yosa.
Hal senada disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin. Ia memaparkan tata cara pendaftaran hak cipta, persyaratan yang harus dipenuhi, serta pentingnya perlindungan hukum bagi karya intelektual.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
No comments yet.