BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Sidang Dakwaan Perkara Ijazah Palsu, JPU Sebut Terdapat Foto Tanpa Tanda Tangan

    Des 19 2024

    Acara persidangan perkara ijazah palsu di PN Mamuju denan terdakwa Haris Halim Sinring.(F/Mekora)

    MAMUJU,indigonews | Perkara ijazah palsu yang menyeret nama mantan Calon Bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) Hahris Halim Sinring, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Rabu kemarin 18/12/24

    Terdakwa Haris Halim Sinring, yang duduk di kursi pesakitan PN Mamuju dengan mengenakan kemeja. Tiga orang Jaksa penuntut umum (JPU) Nasrah Totorang, S.H., M.H. Didit Agung Nugroho,SH,MH dan Rika Adriani,SH, membacakan dakwaan terdakwa sekaligus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi – saksi dalam tindak pidana umum dengan dugaan pemalsuan ijazah.

    Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, menyebutkan perbuatan terdakwa Haris Halim Sinring menggunakan Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh SMK Negeri 3 Makassar tanggal 21 Agustus 2024 yakni Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMK Negeri 3 Ujung Pandang Nomor 06 MK 226039955 tanggal 22 Mei 1998 atas nama Haris Nomor Induk 5178 pada STTB terdapat foto tanpa tanda tangan dibubuhi cap sidik jari yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Drs. Muhammad Asmin dengan Nilai pada halaman 2 (dua) tertulis jumlah 58 (lima puluh delapan) seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Bupati bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yakni : Pasal 7 huruf c yang pada pokoknya menyatakan Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

    Pasal 45 Ayat (1) yang pada pokoknya menyatakan Pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.

    Ayat (2) huruf j yang pada pokoknya menyatakan Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf c.

    Selain pembacaan dakwaan, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan ijazah palsu milik terdakwa.

    Sebanyak 7 saksi yang dihadirkan JPU adalah :

    1. Salim selaku operator Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON)
    2. Alamsyah selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah
    3. Imran Tri Kerwiyadi selaku Anggota KPU Mamuju Tengah
    4. Syarif Muhayyang sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju Tengah ( Mateng )
    5. Herlyman saksi pelapor
    6. Andika Putra saksi pelapor
    7. Ines Pradhana Ruso selaku anggota KPU Mateng

    Sidang dilanjutkan pada hari ini Kamis tanggal 19 Desember 2024 dengan agenda Pemeriksaan saksi Lanjutan.

    Pewarta indigonews : Wahyu Ananda

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kemenkum Sulbar Gandeng Pemda dan Bank H...

    by Mar 11 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, m...

    Buron 15 Hari, Otak Sindikat Curanmor Li...

    by Mar 10 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil menangkap seorang Daftar Penca...

    Peresmian Posbakum di Lampung, Kemenkum ...

    by Mar 09 2026

    Mamuju, IndigoNews– Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Provinsi Lampung oleh Menteri Hukum ...

    Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kapasitas Par...

    by Mar 09 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong pelaksana...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Pantau dan Bina P...

    by Mar 09 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan pem...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Optimalkan Layana...

    by Mar 09 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut ...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Diduga Hamili Pacar dan Paksa Aborsi, Seorang P...


    MATENG, indigonews | Seorang anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), berpangkat Bripda inisial NI, diduga menghamili pac...

    11 Feb 2025

    Saefur Rochim Tegaskan Posbankum Bukan Sekadar ...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan H...

    20 Jan 2026

    Safari Ramadan, Pemprov Sulbar Berikan Santunan...


    Majene, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, kembali melaksanakan lawatan Safari Ramadan 1447 Hijriah di Kabupaten Majene, Rabu, ...

    25 Feb 2026

    Sekretariat DPRD Sulbar Gelar Rapat Koordinasi ...


    SULBAR,IndigoNews | Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satua...

    20 Agu 2024

    Tekan Angka Laka, Polda Sulbar Gelar Operasi Ma...


    Sulbar, IndigoNews | Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) menggelar Operasi Keselamatan Marano 2025 yang berlangsung selama 14 hari, ...

    10 Feb 2025
    back to top
    error: Content is protected !!