Mamuju, IndigoNews | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat resmi menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan untuk pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024.
Penahanan tersebut dilakukan pada Selasa, 16 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sulbar Nomor: PRINT-464/P.6/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial LT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mamasa TA 2024, serta HG, Ketua TPPST sekaligus kuasa pemilik lahan untuk pembangunan Pasar Rakyat Mamasa,”ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Sukarman Sumarinton, dalam konferensi persnya di kantor Kejati (16/09/2025).
Dalam proses pembebasan lahan, HG bersama LT diduga melakukan persekongkolan dengan cara menyalahgunakan kewenangan. LT sebagai pejabat struktural diduga menerima dokumen pemilik lahan dan menandatangani sebagian maupun keseluruhan dokumen jual beli tanah, sementara HG bertindak sebagai penerima kuasa pemilik lahan.
“Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah menikmati keuntungan dari hasil pembebasan lahan tersebut dengan nilai sebesar Rp5,737 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024,” pungkas nya
Perbuatan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Wahyu Ananda
No comments yet.