Mamuju, IndigoNews | Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyelundupan 200 karung pupuk subsidi yang sebelumnya diamankan oleh petugas. Meski demikian, tersangka tersebut belum dilakukan penahanan.
“Dari hasil gelar perkara kami sudah menetapkan satu orang tersangka. Identitas tersangka untuk saat ini belum bisa diungkapkan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ungkap Kasubdit Indagsi Ditkrimsus Polda Sulbar, Kompol Ivan Wahyudi, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon.
Ivan menjelaskan, penyidik saat ini tengah berupaya memanggil tersangka untuk diproses lebih lanjut.
“Kami tidak mau mengumumkan nama tersangka karena tidak mau mengkriminalisasi. Kalau nama tersangka diumumkan, nanti dikira ada yang mau dikriminalisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ivan menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 6 Ayat 7 Undang-Undang Darurat Tahun 1957.
“Ancaman hukumannya sekitar dua tahun lebih, jadi tersangka tidak wajib ditahan,” tambahnya.
Kasus penyelundupan pupuk subsidi tersebut bermula saat Ditlantas Polda Sulbar menggagalkan pengangkutan 200 sak pupuk subsidi yang diangkut menggunakan truk Hino di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Posko PJR Polda Sulbar. Setelah itu, penanganan perkara diserahkan kepada Ditkrimsus Polda Sulbar.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
No comments yet.