BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Rokok Ilegal Merek Konser hingga SIP Disita di Polda Sulbar

    Mei 28 2025

    konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar disampingi Dirkrimsus, Dinas Perdagangan, Kabid Propam, Kanit Indagsi dan Bidhumas, (F/Humas).

    Sulbar, IndigoNews | Polda Sulbar dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar disampingi Dirkrimsus, Dinas Perdagangan, Kabid Propam, Kanit Indagsi dan Bidhumas, terungkap fakta mengejutkan bahwa peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat telah mencapai skala yang mengkhawatirkan.

    Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari dugaan intelijen dan laporan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju pada 14 Mei 2025 lalu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

    Kapolda menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar, berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar, menggelar Operasi Satgas Pangan. Sasaran operasi adalah sejumlah toko grosir yang ada di wilayah Sulawesi Barat dan Gudang perwakilan Expedisi.

    “Hasilnya mengejutkan, dimana sebanyak 17 dus berisi 13.600 pax rokok ilegal dengan berbagai merek berhasil disita. Totalnya mencapai 272.000 batang rokok! Merek-merek rokok yang ditemukan antara lain Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard dan SIP. Seluruh rokok ilegal yang disita akan diserahkan kepada Bea Cukai untuk dimusnahkan.” jelas Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar.

    Selain menyampaikan kronologi kejadian, Kapolda Sulbar juga mengapresiasi tinggi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, sekaligus menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polda Sulbar. Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Sulbar dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan menjaga perekonomian daerah.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar dikesempatan yang sama juga menyampaikan apresiasinya kepada Polda sulbar atas sinerginya dalam membantu pemerintah sebagai layanan perlindungan konsumen dan menjamin legalitas produk.

    Kasus ini terkait pasal 29 ayat 1 jo pasal 54 dengan denda pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun atau denda materi paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai bagi siapa saja yang menawarkan. Pasal lainnya yaitu pasal 52 sebagaimana dimaksud dalam undang-undang republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

    Selanjutnya pasal 8 ayat 1 huruf a dan i sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pidana paling banyak sebanyak Rp. 2.000.000.000 (dua Miliar rupiah).

     

     

    Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Polda Sulbar Tetapkan Tersangka Baru Kas...

    by Des 11 2025

    Mamuju, IndigoNews| Setelah sebelumnya dalam proses penanganan kasus korupsi proyek pintu gerbang Ka...

    Umat Kristiani Empat Kanwil di Sulbar Ra...

    by Des 10 2025

    Mamuju, IndigoNews| Umat Kristiani di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum...

    Pemprov Sulbar Siapkan Strategi Komunika...

    by Des 10 2025

    Manuju, IndigoNews |  Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Public...

    Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Kemenkum Sul...

    by Des 10 2025

    Mamuju Tengah, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menggelar diseminasi kek...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Tindak Lan...

    by Des 08 2025

    MAMUJU, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulbar menghadiri Tindak Lanjut Hasil Pemeriks...

    Dukung Restorative Justice, Jamkrindo Ak...

    by Des 08 2025

    Mamuju, IndigoNews | PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), perusahaan penjamin kredit terbesar...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Sudirman Minta Pemda Majene Ada Perhatian 3 Poi...


    Majene, IndigoNews | Anggota DPRD Kabupaten Majene dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sudirman, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majene...

    15 Agu 2025

    Distapang Sulbar Percepat Bantuan Pangan untuk ...


    Mamuju, IndigoNews | Dinas Ketahanan Pangan (Distapang) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan mel...

    01 Sep 2025

    Bupati Mateng Angkat CPNS dan PPPK, Perkuat Lay...


    Mamuju Tengah, IndigoNews | Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat birokrasi yang profesional dan a...

    24 Jul 2025

    OPD Pemprov Kinerja Terbaik Terima Penghargaan ...


    MAMUJU, IndigoNews | Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin memberikan penghargaan kepada sejumlah OPD atas kinerja terbaik tahu...

    19 Des 2024

    Pj Gubernur Sulbar Pantau Uji MBG di SMPN 1 Sim...


    MAMUJU, IndigoNews | Pemprov Sulbar kembali menyasar SMPN 1 Simboro Kabupaten Mamuju untuk melaksanakan uji coba makan siang bergizi gratis, Kam...

    05 Des 2024
    back to top