IndigoNews • Mei 28 2025
konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar disampingi Dirkrimsus, Dinas Perdagangan, Kabid Propam, Kanit Indagsi dan Bidhumas, (F/Humas).
Sulbar, IndigoNews | Polda Sulbar dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar disampingi Dirkrimsus, Dinas Perdagangan, Kabid Propam, Kanit Indagsi dan Bidhumas, terungkap fakta mengejutkan bahwa peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat telah mencapai skala yang mengkhawatirkan.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari dugaan intelijen dan laporan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju pada 14 Mei 2025 lalu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Kapolda menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar, berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar, menggelar Operasi Satgas Pangan. Sasaran operasi adalah sejumlah toko grosir yang ada di wilayah Sulawesi Barat dan Gudang perwakilan Expedisi.
“Hasilnya mengejutkan, dimana sebanyak 17 dus berisi 13.600 pax rokok ilegal dengan berbagai merek berhasil disita. Totalnya mencapai 272.000 batang rokok! Merek-merek rokok yang ditemukan antara lain Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard dan SIP. Seluruh rokok ilegal yang disita akan diserahkan kepada Bea Cukai untuk dimusnahkan.” jelas Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar.
Selain menyampaikan kronologi kejadian, Kapolda Sulbar juga mengapresiasi tinggi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, sekaligus menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polda Sulbar. Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Sulbar dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan menjaga perekonomian daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar dikesempatan yang sama juga menyampaikan apresiasinya kepada Polda sulbar atas sinerginya dalam membantu pemerintah sebagai layanan perlindungan konsumen dan menjamin legalitas produk.
Kasus ini terkait pasal 29 ayat 1 jo pasal 54 dengan denda pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun atau denda materi paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai bagi siapa saja yang menawarkan. Pasal lainnya yaitu pasal 52 sebagaimana dimaksud dalam undang-undang republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Selanjutnya pasal 8 ayat 1 huruf a dan i sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pidana paling banyak sebanyak Rp. 2.000.000.000 (dua Miliar rupiah).
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Penyebaran virus Hanta di Indonesia mulai mendapat perhatian serius. Kementeria...
Sulbar , IndigoNews| Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Direktorat Lalu Lintas Polda ...
MAJENE, IndigoNews | Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Bangsa Majene (STIKES BBM) menggelar peringa...
Sulbar, IndigoNews | Terkait pengungkapan oli palsu di wilayah hukum Polda Sulbar belum lama ini...
Mamuju, IndigoNews| Kejahatan siber (Cyber crime) menjadi salah satu perhatian pemerintah saat ini, ...
MAMUJU, IndigoNews| Koperasi Rumbia Sumombang bersama para petani kelapa sawit di Kecamatan Tobadak,...
MAMUJU, indigonews | Pasca pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU ) di persidangan Pengadilan Negeri ( PN ) Mamuju, terkait perkara ijazah...
Sulbar, IndigoNews | Kecelakaan lalu lintas antara mobil Toyota Avanza (B 2597 PZB) dan sepeda motor Yamaha Vixion terjadi di Lingkungan Ampalas...
Polda Sulbar, IndigoNews | Lima hari kedepan perhelatan puncak Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan di seluruh penj...
MAMUJU, IndigoNews | Pelaksana harian (Plh) Gubernur Sulawesi Barat Amujib menghadiri acara peringatan hari amal bakti Kemenag Sulbar, Jumat 3 D...
SULBAR, indigonews | Pj Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin menunjuk Asisten III bidang Administrasi Umum, Amujib sebagai Pelaksana Haria...
No comments yet.