BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Putusan 3 Tahun Terdakwa Ijazah Palsu Haris Sinring Sudah Incraht

    Jan 08 2025

    Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono.(F/Indigonews)

    MAMUJU,indigonews | Putusan Hakim Pengadilan Tinggi ( PT ) Sulbar, yang membatalkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju terhadap terdakwa Haris Halim Sinring terkait perkara ijazah palsu, dinyatakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap ( incraht ).

    Putusan Hakim PT Sulbar atas banding Jaksa pasca vonis bebas terdakwa oleh Hakim PN Mamuju, itu diketahui adalah putusan terakhir yang tidak ada lagi upaya hukum tingkat kasasi bagi terdakwa Haris H. Sinring.

    “ Tidak ada lagi upaya hukum tingkat kasasi untuk perkara pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) maupun pemilu legislatif ( Pileg ), bahwa untuk pengadilan tingkat banding adalah pengadilan terakhir.” kata Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, kepada indigonews.co.id. Rabu 8/1/2025

    Meskipun kata Raharjo, mengaku belum menerima pemberitahuan relaas tembusan putusan secara resmi dari Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar. Namun informasi ini, telah beredar di luar termasuk laporan dari JPU yang menyampaikan secara lisan bahwa upaya hukum banding Jaksa diterima Hakim PT Sulbar.

    “ Saya dengar laporan secara lisan dari jaksa saya, soal banding kami diterima oleh hakim PT Sulbar, hanya saja belum ada surat resmi pemberitahuan ke kami dari PT. jadi saya belum bisa banyak komentar ya,” sebutnya

    Lanjut Raharjo, berdasarkan aturan jika relaas putusan sudah di tangan Jaksa, tentu akan dilakukan upaya pemanggilan terhadap terdakwa dengan cara bertahap melalui penasihat hukum nya (PH). Namun kata dia, jika terdakwa tidak mengindahkan panggilan beberapa kali, tentu akan dilakukan upaya paksa dan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

    “ Untuk upaya ekseskuis kami menunggu relaas dari PN Mamuju ya, kalau relaas sudah ditangan jaksa tentu akan kami lakukan pemanggilan terpidana apakah langsung atau melalui penasehat hukumnya, jadi tunggu aja ya, “ jelasnya

    Seperti diberitakan sebelumnnya, majelis Hakim PN Mamuju, vonis bebas terdakwa Haris Halim Sindring. Namun vonis Hakim PN Mamuju, tidak berbanding lurus dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 3 tahun dengan denda 36 juta subsider 2 bulan.

    Pewarta indigonews : Habibur Khaliq Ahmad

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Polda Sulbar Tetapkan Tersangka Baru Kas...

    by Des 11 2025

    Mamuju, IndigoNews| Setelah sebelumnya dalam proses penanganan kasus korupsi proyek pintu gerbang Ka...

    Umat Kristiani Empat Kanwil di Sulbar Ra...

    by Des 10 2025

    Mamuju, IndigoNews| Umat Kristiani di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum...

    Pemprov Sulbar Siapkan Strategi Komunika...

    by Des 10 2025

    Manuju, IndigoNews |  Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Public...

    Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Kemenkum Sul...

    by Des 10 2025

    Mamuju Tengah, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menggelar diseminasi kek...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Tindak Lan...

    by Des 08 2025

    MAMUJU, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulbar menghadiri Tindak Lanjut Hasil Pemeriks...

    Dukung Restorative Justice, Jamkrindo Ak...

    by Des 08 2025

    Mamuju, IndigoNews | PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), perusahaan penjamin kredit terbesar...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Dukung Swasembada Pangan, PJ. Bahtiar Ikuti Pen...


    MAMUJU, IndigoNews |  Penjabat Gubernur Provinsi Sulawesi Barat , Bahtiar Baharuddin bersama Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar serta Fork...

    21 Jan 2025

    Polresta Mamuju Naikkan Kasus Pengeroyokan di ...


    Mamuju, IndigoNews| Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju terus menindaklanjuti laporan polisi Nomor 338 atas nama pelapor Aswan Al Farisi, terkai...

    10 Okt 2025

    Sulbar Catat 82% SPM TBC, Lampaui Target Nasion...


    Mamuju, IndigoNews| Pemprov Sulbar kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) Tube...

    11 Sep 2025

    Kebakaran Hebat Lahap Toko Elektronik di Pasar ...


    Mamuju, IndigoNews | Kebakaran hebat melanda sebuah toko elektronik di kawasan padat Pasar Lama Mamuju, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Pro...

    10 Nov 2025

    DPRD Sulbar Sahkan APBD Perubahan 2024


    SULBAR,IndigoNews | APBD Perubahan tahun 2024 resmi disahkan, dengan melakukan rapat paripurna setelah melalui beberapa proses, Senin malam (9/9...

    09 Sep 2024
    back to top