BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Putusan 3 Tahun Terdakwa Ijazah Palsu Haris Sinring Sudah Incraht

    Jan 08 2025

    Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono.(F/Indigonews)

    MAMUJU,indigonews | Putusan Hakim Pengadilan Tinggi ( PT ) Sulbar, yang membatalkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju terhadap terdakwa Haris Halim Sinring terkait perkara ijazah palsu, dinyatakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap ( incraht ).

    Putusan Hakim PT Sulbar atas banding Jaksa pasca vonis bebas terdakwa oleh Hakim PN Mamuju, itu diketahui adalah putusan terakhir yang tidak ada lagi upaya hukum tingkat kasasi bagi terdakwa Haris H. Sinring.

    “ Tidak ada lagi upaya hukum tingkat kasasi untuk perkara pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) maupun pemilu legislatif ( Pileg ), bahwa untuk pengadilan tingkat banding adalah pengadilan terakhir.” kata Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, kepada indigonews.co.id. Rabu 8/1/2025

    Meskipun kata Raharjo, mengaku belum menerima pemberitahuan relaas tembusan putusan secara resmi dari Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar. Namun informasi ini, telah beredar di luar termasuk laporan dari JPU yang menyampaikan secara lisan bahwa upaya hukum banding Jaksa diterima Hakim PT Sulbar.

    “ Saya dengar laporan secara lisan dari jaksa saya, soal banding kami diterima oleh hakim PT Sulbar, hanya saja belum ada surat resmi pemberitahuan ke kami dari PT. jadi saya belum bisa banyak komentar ya,” sebutnya

    Lanjut Raharjo, berdasarkan aturan jika relaas putusan sudah di tangan Jaksa, tentu akan dilakukan upaya pemanggilan terhadap terdakwa dengan cara bertahap melalui penasihat hukum nya (PH). Namun kata dia, jika terdakwa tidak mengindahkan panggilan beberapa kali, tentu akan dilakukan upaya paksa dan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

    “ Untuk upaya ekseskuis kami menunggu relaas dari PN Mamuju ya, kalau relaas sudah ditangan jaksa tentu akan kami lakukan pemanggilan terpidana apakah langsung atau melalui penasehat hukumnya, jadi tunggu aja ya, “ jelasnya

    Seperti diberitakan sebelumnnya, majelis Hakim PN Mamuju, vonis bebas terdakwa Haris Halim Sindring. Namun vonis Hakim PN Mamuju, tidak berbanding lurus dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 3 tahun dengan denda 36 juta subsider 2 bulan.

    Pewarta indigonews : Habibur Khaliq Ahmad

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Pemprov Sulbar Genjot Penyusunan Laporan...

    by Mar 16 2026

    Mamuju, IndigoNews| Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, memimpin rapat...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Evaluasi Layanan ...

    by Mar 16 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menekankan pentingnya perc...

    Tak Ada THR dan Gaji 13, PPPK Sulbar Dim...

    by Mar 16 2026

    Mamuju, IndigoNews| Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) menggelar rapat dadakan dengan Sekda...

    Resmi Dilantik SDK, Hajrul Malik Pimpin ...

    by Mar 16 2026

    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) melantik jajaran Direksi BUMD PT. Sulawesi B...

    Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Y...

    by Mar 13 2026

    Jakarta, IndigoNews| Kakanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menyatakan komitmennya untuk me...

    Kemenkum Sulbar Perkuat Kompetensi Pegaw...

    by Mar 13 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat terus memprioritaskan peningkatan kapasit...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    TNI Polri dan Masyarakat Gotong Royong di Lokas...


    Sulbar, IndigoNews | Hujan deras yang mengguyur Mamuju mengakibatkan tanah longsor beberapa titik termasuk di Tamasappi, Kelurahan Mamunyu. Benc...

    28 Jan 2025

    Target Operasi Antik Marano 2025 Berhasil Dibek...


    Sulbar, IndigoNews| Direktorat Reserse Narkotika Polda Sulawesi Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial IR (36), yang masuk dalam daf...

    10 Agu 2025

    Laka Libatkan Roda Empat dan Dua di Mamuju


    Sulbar, IndigoNews | Kecepatan dan profesionalisme ditunjukkan personel Ditlantas Polda Sulbar dalam menangani kecelakaan lalu lintas yang terja...

    09 Apr 2025

    PAUD Bunda Kasih Disegel Kades, Diduga Akibat B...


    Mateng, IndigoNews| Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Yayasan Bunda Kasih di Desa Lamba Lamba, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah...

    24 Jul 2025

    Saksi Sebut Ijazah Nomor Stambuk 5178 Bernama M...


    MAMUJU,indigonews | Jaksa penuntut umum ( JPU ) Kejari Mamuju, menghadirkan pihak SMK Negeri 3 Makassar, selaku saksi sidang lanjutan di Pengadi...

    19 Des 2024
    back to top
    error: Content is protected !!