Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Putusan 3 Tahun Terdakwa Ijazah Palsu Haris Sinring Sudah Incraht

    Jan 08 2025

    Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono.(F/Indigonews)

    MAMUJU,indigonews | Putusan Hakim Pengadilan Tinggi ( PT ) Sulbar, yang membatalkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju terhadap terdakwa Haris Halim Sinring terkait perkara ijazah palsu, dinyatakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap ( incraht ).

    Putusan Hakim PT Sulbar atas banding Jaksa pasca vonis bebas terdakwa oleh Hakim PN Mamuju, itu diketahui adalah putusan terakhir yang tidak ada lagi upaya hukum tingkat kasasi bagi terdakwa Haris H. Sinring.

    “ Tidak ada lagi upaya hukum tingkat kasasi untuk perkara pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) maupun pemilu legislatif ( Pileg ), bahwa untuk pengadilan tingkat banding adalah pengadilan terakhir.” kata Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, kepada indigonews.co.id. Rabu 8/1/2025

    Meskipun kata Raharjo, mengaku belum menerima pemberitahuan relaas tembusan putusan secara resmi dari Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar. Namun informasi ini, telah beredar di luar termasuk laporan dari JPU yang menyampaikan secara lisan bahwa upaya hukum banding Jaksa diterima Hakim PT Sulbar.

    “ Saya dengar laporan secara lisan dari jaksa saya, soal banding kami diterima oleh hakim PT Sulbar, hanya saja belum ada surat resmi pemberitahuan ke kami dari PT. jadi saya belum bisa banyak komentar ya,” sebutnya

    Lanjut Raharjo, berdasarkan aturan jika relaas putusan sudah di tangan Jaksa, tentu akan dilakukan upaya pemanggilan terhadap terdakwa dengan cara bertahap melalui penasihat hukum nya (PH). Namun kata dia, jika terdakwa tidak mengindahkan panggilan beberapa kali, tentu akan dilakukan upaya paksa dan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

    “ Untuk upaya ekseskuis kami menunggu relaas dari PN Mamuju ya, kalau relaas sudah ditangan jaksa tentu akan kami lakukan pemanggilan terpidana apakah langsung atau melalui penasehat hukumnya, jadi tunggu aja ya, “ jelasnya

    Seperti diberitakan sebelumnnya, majelis Hakim PN Mamuju, vonis bebas terdakwa Haris Halim Sindring. Namun vonis Hakim PN Mamuju, tidak berbanding lurus dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 3 tahun dengan denda 36 juta subsider 2 bulan.

    Pewarta indigonews : Habibur Khaliq Ahmad

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Pipa Rusak, Distribusi Air PDAM Mamuju T...

    by Jan 30 2025

    MAMUJU, IndigoNews | Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra masih mengalami kesulitan da...

    TNI Polri dan Masyarakat Gotong Royong d...

    by Jan 28 2025

    Sulbar, IndigoNews | Hujan deras yang mengguyur Mamuju mengakibatkan tanah longsor beberapa titik te...

    Kombes Pol Slamet Wahyudi: Mengenal Huma...

    by Jan 22 2025

    Sulbar, IndigoNews | Menjadi pemateri dalam rangka peningkatan wawasan bintara remaja Polda Sulbar u...

    Polresta Mamuju Pastikan Penemuan Toples...

    by Jan 16 2025

    MAMUJU, IndigoNews | Sebuah toples yang diduga berisi janin bayi ditemukan warga di Jalan Pababari, ...

    Polda Sulbar Maksimalkan Pengamanan Rako...

    by Jan 16 2025

    Sulbar, IndigoNews | Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyambut hangat penyelenggaraan Rapat Koordin...

    Harga Tabung Subsidi di Mamuju Tembus 40...

    by Jan 10 2025

    MAMUJU, IndigoNews | Fraksi mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa untuk menyoroti kelangkaan tabung ga...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Pasangan Calon Bupati Mamuju Ajukan Gugatan ke ...


    MAMUJU, IndigoNews | Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Ado Mas’ud dan Damris, resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil ...

    10 Des 2024

    PH : Minta Oknum Anggota Polda Sulbar Berpangka...


    MAMUJU, IndigoNews | Kasus Perwira Menengah salah seorang anggota Polda Sulawesi Barat (Sulbar) AKBP RA, yang namanya sudah lama bergulir di mej...

    23 Nov 2024

    Dana 33 Miliar PI Blok Migas Sebuku Disoal DPRD...


    MAMUJU,indigonews | Anggota Komisi II di DPRD Sulawesi Barat (Sulbar), mempertanyakan dana bagi hasil Participating Interest (PI) Pengelolaan Bl...

    17 Jan 2025

    Polsek Tapalang Respon Cepat Terhadap Dua Korba...


    MAMUJU, IndigoNews | Polsek Tapalang Polresta Mamuju merespon cepat laporan penemuan dua orang terapung di perairan Desa Lebani, Kecamatan Tapal...

    07 Jan 2025

    Puluhan Pelaku UMKM Ikuti Sulbar Expo dan Talks...


    MAMUJU, IndigoNews | Pemprov Sulbar melalui Dinas DPM-PTSP bekerjasama dengan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulbar melaksanakan Sulba...

    06 Des 2024

    Other News

    Anggaran Proyek di Desa Banua Ada’ Boneha...


    MAMUJU, indigonews | Sejumlah proyek di Desa Banua Ada’ Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju yang menyerap dana alokasi desa (ADD) dan dana desa...

    08 Jan 2025

    Dugaan Kasus Pelanggaran Pemilu Bupati Aras Tam...


    MATENG,indigonews | Dugaan kasus pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ), yang terlapornya Bupati Mateng, Aras Tammauni, y...

    16 Des 2024

    Dana Bantuan Gempa Ditanya Pasangan Adami, Suti...


    MAMUJU, indigoNews | Debat terakhir pasangan Calon bupati Mamuju dan wakil bupati Mamuju periode 2024 – 2029, berlangsung sengit. Sabtu 9/...

    09 Nov 2024

    PUPR Sulbar Raih Penghargaan Jadi Kado Manis Ak...


    JAKARTA, IndigoNews | Direktorat Jenderal Bina Marga telah melaksanakan evaluasi penilaian kinerja pemerintah daerah berdasarkan wilayah per kat...

    21 Des 2024

    Pasca Keributan, Kapolda Tegas Sanksi Anggotany...


    MAMUJU, IndigoNews | Ratusan massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan organisasi gabungan lainnya memadati depan Markas Kepolisian Res...

    01 Jan 2025
    back to top
    error: Content is protected !!