BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Polresta Mamuju Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan di THM

    Okt 13 2025

    Foto ilustrasi pengeroyokan

    Mamuju, IndigoNews| Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju terus menindaklanjuti laporan polisi Nomor 338 / X / 2025 / SPKT / Polresta Mamuju, atas nama pelapor Aswan Al Farisi, terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di THM Sky Bar, Jalan Andi Makkasau, Kabupaten Mamuju.

    Ditemui hari ini Senin (13/20) Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menjelaskan dari hasil serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti awal yang telah dikumpulkan, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

    “Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh pelapor,” jelas Ipda Herman Basir

    Lebih lanjut, dari hasil penyidikan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial TW (20), yang merupakan anggota Polri, serta FA (20) dan MMS (18).

    “Adapun tersangka TW saat ini masih dalam pengejaran oleh tim Resmob dan Propam Polresta mamuju, sementara dua tersangka lainnya, FA dan MMS, telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” terang Ipda Herman.

    Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1 dan 2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

     

     

     

     

    Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kemenkum Sulbar Antisipasi Gangguan Keam...

    by Mar 18 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) mengam...

    Perkuat Perlindungan Hukum, Kanwil Kemen...

    by Mar 18 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus memperku...

    Suhardi Duka Sinyalkan Pemangkasan Ribua...

    by Mar 17 2026

    Mamuju, IndigoNews | Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pem...

    Percepat KI, Kemenkum Sulbar Siapkan Per...

    by Mar 17 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus memacu ...

    Genjot KI, Kemenkum Sulbar Perkuat Monit...

    by Mar 17 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyampaikan apresiasi ata...

    Evaluasi Pokja ZI, Kemenkum Sulbar Genjo...

    by Mar 17 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulba...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Kemenkum Sulbar Pastikan Ranperkada THR dan Gaj...


    Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kep...

    10 Mar 2026

    Pemprov Sulbar Pastikan Harga Bapok Tetap Wajar...


    Mamuju, IndigoNews| Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan pemantauan harga dan ketersediaan...

    02 Mar 2026

    Jelang Pelantikan Sekprov, Junda Maulana Reflek...


    Mamuju, IndigoNews | Momen serah terima barang dan aset di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provin...

    07 Nov 2025

    DPRD Sulbar Gelar Rapat Pandangan Fraksi Terkai...


    SULBAR, IndigoNews | Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Idris menghadiri rapat paripurna DPRD Sulbar terkait pandan...

    27 Agu 2024

    Samsat Keliling Hadir di Mamasa, Bapenda Sulbar...


    Mamasa, IndigoNews | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat melalui UPTD Pelayanan Pajak Mamasa bersama Satlantas Polres Mama...

    05 Feb 2026
    back to top
    error: Content is protected !!