POLMAN, indigonews | Dua tersangka kasus korupsi pada BRI Campalagian Kabupaten Polman bernama Kasmawati dan Marbiah, yang mengajukan permohonan prapradilan ( Prapid ) atas statusnya menjadi tersangka ditolak oleh majelis hakim. Rabu 19/3/25.
Menurut majelis hakim, bahwa penetapan statusnya menjadi tersangka atas nama Kasmawati dan Marbiah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sulawesi Barat adalah sah dan sesuai dengan hukum.
Permohonan tersangka lewat pra pradilan itu diputus oleh PN Polewali nomor 1 dan 2/Pid.Pra/2025/Pn Pol. Dengan memutuskan menolak permohonan praperadilan dari tersangka Kasmawati dan Marbia yang mengajukan permohonan praperadilan melalui penasehat hukumnya, dan menyatakan penetapan tersangka atas nama Kasmawati dan Hj. Marbiah oleh penyidik kejaksaan tinggi Sulawesi Barat adalah sah dan sesuai dengan hukum.
Kajati Sulbar Andi Darmawangsa kepada indigonews.co.id mengatakan, penyidik melaksanakan setiap tindakan – tindakan dalam proses penyidikan secara profesional.
“ Kami selaku penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi selalu mengedepankan profesionalitas dalam penanganan perkara, apalagi dikuatkan dengan putusan sidang praperadilan ini,” kata Kajati Sulbar Andi Darmawangsa
Kajati Darmawangsa juga menegaskan, bahwa kejaksaan republik indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tidak main-main dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada dalam wilayah hukumnya.
“ Dalam penanganan kasus korupsi kami selalu mengedepankan profesionalitas dan sangat mendukung pemberantasan korupsi di Sulbar,” tegasnya
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
No comments yet.