IndigoNews • Feb 28 2025
Kuasa hukum PT Kusuma Dipa Anugrah, Kaisar dan Parnert, memberikan keterangan persnya usai mengikuti acara eksekusi Pemprov Sulbar terkait perkara wanprestasi.(Foto/Indigonews)
MAMUJU, indigonews | Pasca pembacaan memori eksekusi oleh panitera Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, terkait perkara wanprestasi Pemprov Sulbar selaku termohon, yang dimohonkan oleh PT. Kusuma Dipa Nugraha selaku pemenang pada tingkat PK.
Pasca pembacaan materi eksekusi oleh panitera dan juru sita berlangsung di kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Sulbar. Jumat 28/2/25
Sebelumnya, perkara wanprestasi dimenangkan oleh pihak PT Kusuma Dipa Nugraha selaku pemohon pada tingkat putusan peninjauan kembali (PK). Diharapkan, pihak Pemprov Sulbar, bisa menindaklanjuti putusan MK setelah materi eksekusi dibacakan oleh Panitera PN Mamuju.
Kuasa hukum PT. Kusuma Dipa Nugraha, Kaisar SH dan partner kepada indigonews.co.id mengatakan perkara ini berlangsung cukup lama dan dimenangkan oleh PT Kusuma Dipa Anugrah selaku penyedia atau distributor barang. Proses persidangan ini, dimulai dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan berakhir di tingkat PK.
“ Tentu kami berharap dengan pembacaan berita acara eksekusi barusan, kita berharap bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah Sulbar. Ini kan, yang di eksekusi adalah instansi pemerintah bukan swasta jadi pemerintah Sulbar harus memperhatian upaya hukum ini.” kata Kaisar kepada indigonews.co.id
Lanjut kata dia, proses eksekusi ini harus dilaksanakan karena sudah berkekuatan hukum tetap. Masih Kaisar, usai dilakukan eksekusi pihaknya akan melayangkan surat tembusan, baik ke Gubernur maupun ke DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
“ Usai pembacaan berita acara eksekusi ini akan kami layangkan surat tembusan ke gubernur dan pihak ketua DPRD Sulbar, “ jelas Kaisar.
Seperti diketahui, Pemprov Sulbar melalui Dinas Pertanian dan Peternakan selaku pihak penerima barang. Dan kala itu tahun 2016, berkontrak dengan pihak penyedia barang PT Kusuma Dipa Anugrah dengan nilai kontrak 21 Miliar. Namun dalam perjalanannya pihak Dinas terkait tidak mampu membayar barang berupa pupuk sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak sehingga terjadi wanprestasi. Akibatnya, pihak penyedia barang tidak ingin dirugikan sehingga bermuara di Pengadilan Negeri Mamuju.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
MAMUJU,indigonews | Warga yang bermukim di jalan Martadinata arah ke kantor Gubernur Sulbar, termasu...
Mamuju,IndigoNews | Seorang pria bernama Medison (40), warga Dusun Salumanapo, Desa Keang, Kecamatan...
Mamuju, IndigoNews | Seorang karyawan PT Rekind Daya Mamuju (PLTU Belang-Belang) meninggal dunia aki...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Mustari Mula menerima kunjungan kerja dan silatura...
Sulbar, IndigoNews | Inspektur Jenderal Polisi Adang Ginanjar Kapolda Sulawesi Barat, memimpin A...
MAMUJU, IndigoNews | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju menetapkan seo...
MAMASA, indigonews | Keberadaan proyek vital sistem pengelolaan air minum ( SPAM ) yang berada di Kelurahan Tabang Utara Kecamatan Tabang Kabupa...
MAMUJU,indigonews | Pasca kejadian kasus perkelahian sesama pendukung calon bupati Mamuju, yang tidak jauh di TPS 24 di jalur jalan trans Sula...
MAMUJU, indigonews | Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi BPKAD Kabupaten Mamuju, Zulkarnain, mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan APBD Triwulan ...
MAMUJU, indigonews | Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin melakukan peninjauan langsung pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) ...
MAMUJU, indgonews | Dinas Kominfopers Sulbar kembali melaksanakan program Sekolah Internet (Senter) Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Kabup...
No comments yet.