IndigoNews • Feb 28 2025
Kuasa hukum PT Kusuma Dipa Anugrah, Kaisar dan Parnert, memberikan keterangan persnya usai mengikuti acara eksekusi Pemprov Sulbar terkait perkara wanprestasi.(Foto/Indigonews)
MAMUJU, indigonews | Pasca pembacaan memori eksekusi oleh panitera Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, terkait perkara wanprestasi Pemprov Sulbar selaku termohon, yang dimohonkan oleh PT. Kusuma Dipa Nugraha selaku pemenang pada tingkat PK.
Pasca pembacaan materi eksekusi oleh panitera dan juru sita berlangsung di kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Sulbar. Jumat 28/2/25
Sebelumnya, perkara wanprestasi dimenangkan oleh pihak PT Kusuma Dipa Nugraha selaku pemohon pada tingkat putusan peninjauan kembali (PK). Diharapkan, pihak Pemprov Sulbar, bisa menindaklanjuti putusan MK setelah materi eksekusi dibacakan oleh Panitera PN Mamuju.
Kuasa hukum PT. Kusuma Dipa Nugraha, Kaisar SH dan partner kepada indigonews.co.id mengatakan perkara ini berlangsung cukup lama dan dimenangkan oleh PT Kusuma Dipa Anugrah selaku penyedia atau distributor barang. Proses persidangan ini, dimulai dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan berakhir di tingkat PK.
“ Tentu kami berharap dengan pembacaan berita acara eksekusi barusan, kita berharap bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah Sulbar. Ini kan, yang di eksekusi adalah instansi pemerintah bukan swasta jadi pemerintah Sulbar harus memperhatian upaya hukum ini.” kata Kaisar kepada indigonews.co.id
Lanjut kata dia, proses eksekusi ini harus dilaksanakan karena sudah berkekuatan hukum tetap. Masih Kaisar, usai dilakukan eksekusi pihaknya akan melayangkan surat tembusan, baik ke Gubernur maupun ke DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
“ Usai pembacaan berita acara eksekusi ini akan kami layangkan surat tembusan ke gubernur dan pihak ketua DPRD Sulbar, “ jelas Kaisar.
Seperti diketahui, Pemprov Sulbar melalui Dinas Pertanian dan Peternakan selaku pihak penerima barang. Dan kala itu tahun 2016, berkontrak dengan pihak penyedia barang PT Kusuma Dipa Anugrah dengan nilai kontrak 21 Miliar. Namun dalam perjalanannya pihak Dinas terkait tidak mampu membayar barang berupa pupuk sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak sehingga terjadi wanprestasi. Akibatnya, pihak penyedia barang tidak ingin dirugikan sehingga bermuara di Pengadilan Negeri Mamuju.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews| Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) melontarkan usulan baru soal sistem pembayar...
Mamuju, IndigoNews | Pengurus Wilayah Aliansi Sasak Lombok Indonesia (ASLI) Sulawesi Barat menyampai...
Mamuju, IndigoNews | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju berhasil meringkus satu ...
Sulbar, IndigoNews | Kehebohan terjadi di Jalan Lingkungan Poros Kalukku-Mamuju, sore tadi sekitar p...
Mamuju, IndigoNews| Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat...
Mamuju, IndigoNews | Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku kasus pencurian yang terja...
MAMUJU,indigoNews | Nama Siti Nurhasanah yang diduga menjadi korban pengancaman lewat media sosial dan penggelapan mobil oleh terlapor oknum Pol...
Sulbar, IndigoNews | Bid Dokkes Polda Sulbar, dalam komitmennya untuk mendukung perekonomian rakyat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, t...
MAMUJU, IndigoNews | Diseminasi indeks masyarakat digital Indonesia Sulawesi Barat sukses dilaksanakan bersama Balai Besar PSDM Komdigi Makasar ...
Oleh: Suhardi Duka Mamuju, IndigoNews | Sekali lagi, kita sebagai umat muslim diberi kesempatan untuk merayakan hari raya Idul Fitri. Tuhan deng...
umallJAKARTA, indigonews | Menjelang Pemilu AS, kampanye Kamala Harris melakukan langkah yang kontroversial dengan memutar cuplikan pernyataan p...
No comments yet.