BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Mantan Komisioner KPU Mateng Resmi Dijebloskan Ke Rutan Mamuju

    Apr 15 2025

    Terpidana pelanggaran Pemilu 2025 di Kabupaten Mateng resmi dijebloskan di Rutan Mamuju.(F/Humas)

    MAMUJU, Indigonews | Mantan komisioner KPU Kabupaten Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi, sebagai terdakwa perkara tindak pidana Pemilu pada Pilkada tahun 2025 di Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ).

    Pada hari Selasa, tanggal 14 April 2025, resmi dijebloskan di Rutan Kelas IIB Mamuju untuk menjalani hukumannya selama 3 tahun.

    Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius,  menyebutkan bahwa proses eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mamuju, terpidana Imran Tri Kerwiyadi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 67/PID.SUS/2025/PT MAM Tanggal 28 Februari 2025.

    Terpidana Imran Tri Kerwiyadi, merupakan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 800 Tahun 2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat Periode 2023-2028 yang bertugas selaku Verifikator pada Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Berkas Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mamuju Tengah 2024.

    Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024, Haris Halim Sinring menggunakan Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh SMK Negeri 3 Makassar tanggal 21 Agustus 2024 yakni Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMK Negeri 3 Ujung Pandang Nomor 06 MK 226039955 tanggal 22 Mei 1998 atas nama Haris Nomor Induk 5178.

    Pada STTB terdapat foto tanpa tandatangan dibubuhi cap sidik jari yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Drs. Muhammad. Namun, saat dilakukan verifikasi oleh tiga anggota KPU Mamuju Tengah, termasuk terdakwa Imran Tri Kerwiyadi, pihak sekolah menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak sesuai dengan dokumen asli milik sekolah dan bahkan menyebutnya sebagai ijazah palsu”, dengan alasan adanya perbedaan font tulisan tangan pada nama dan identitas siswa, adanya perbedaan identitas, dan perbedaan warna dan tulisan pada stempel.

    Namun Terdakwa Imran Tri Kerwiyadi, selaku Verifikator KPU Mamuju Tengah tetap menerbitkan Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 Nomor 335/PL02.2-BA/7606/2/2024 tanggal 03 September 2024 yang ditandatangani Drs. FaridA Massewali. selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar dibubuhi stempel SMK Negeri 3 Makassar dan Terdakwa Imran TK selaku Verifikator KPU Mamuju Tengah dengan hasil sebagai berikut:

    Nomor Ijazah No 06 MK 226 039955;

    Nama di Ijazah HARIS:

    Hasil Klarifikasi:

    1. FC Ijazah benar dilegalisir di SMKN 3 Makassar,

    2. FC Ijazah yg dilegalisir sesuai dengan aslinya;

    3. Benar ijazah dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

    “ Dalam putusan majelis hakim, bahwa terdakwa Imran Tri Kerwiyadi, karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil,” jelasnya

    Sebelumnnya, JPU pada hari Senin, 24 Februari 2025 mengajukan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 22/Pid.Sus/2025/PN Mam tanggal 20 Februari 2025 tersebut yang amar putusannya Menyatakan Terdakwa Imran Tri Kerwiyadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum meloloskan calon dan/atau pasangan calon Bupati/Wakil Bupati yang tidak memenuhi persyaratan”, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 36.000.000,00 tiga puluh enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menetapkan barang bukti dari dikembalikan kepada yang berhak, dan Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)

    Pewarta indigonews : Wahyu Ananda

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kemenkum Sulbar Gandeng Pemda dan Bank H...

    by Mar 11 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, m...

    Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kapasitas Par...

    by Mar 09 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong pelaksana...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Pantau dan Bina P...

    by Mar 09 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan pem...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Optimalkan Layana...

    by Mar 09 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut ...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Inventarisasi Per...

    by Mar 09 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, me...

    Kemenkum Sulbar Kawal Perda Mateng agar ...

    by Feb 27 2026

    Mamuju Tengah,  IndigoNews| Sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil ...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Kejari Mamuju Hancurkan Ratusan Barang Bukti


    MAMUJU,indigonews | Ratusan barang bukti ( Babuk ) dari kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( Inkracht ), dihancurkan oleh pih...

    19 Nov 2024

    IRH 2026, Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Koo...


    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menempatkan penguatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai agend...

    19 Jan 2026

    Humas Sulbar Dituding Tidak Profesional Akibat ...


    Mamuju, IndigoNews| Gegara salah menempatkan foto untuk bantuan bibit Kakao diganti dengan bantuan pengadaan kambing, yang disalurkan Pemprov Su...

    11 Sep 2025

    Sinergi BI dan Pemprov Sulbar: Geliat 32 Etalas...


    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) secara resmi membuka kegiatan Karya Kreatif Ekonomi (KKE) dan Pekan Ekonomi Sya...

    20 Jun 2025

    Dinsos Sulbar Bantu Ketahanan Pangan Warga Misk...


    Mamasa, IndigoNews | Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat (Dinsos Sulbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program penanggulangan...

    11 Des 2025
    back to top
    error: Content is protected !!