IndigoNews • Nov 12 2024
Gakkumdu Mamuju, melakukan keterangan Pers usai menghentikan kasus Ramliati.(F/Edi Bombong)
MAMUJU, Indigonews | Seorang anggota DPRD Mamuju yang tak lain kader partai Demokrat bernam Ramliati S. Malio, akhirnya bisa bernafas lega setelah lolos dari jeratan hukum di sentra gabungan penegakkan hukum terpadu ( Gakkumdu ) Kabupaten Mamuju.
Baru – baru ini, diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju resmi menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah yang melibatkan Anggota DPRD Mamuju, Ramliati.
Kasus tersebut dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana yang cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, menyampaikan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan penyelidikan, termasuk panggilan klarifikasi kepada Ramliati. Setelah pembahasan pertama dan kedua, Gakkumdu sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke penyidikan.
“Penyelidikan sudah dilakukan, termasuk dua kali pemanggilan klarifikasi kepada Ramliati. Setelah pembahasan lebih lanjut, kami sepakat kasus ini tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan karena tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur pidana,” ujar Rusdin dalam siarannya Persnya.
Rusdin mengungkapkan, penyidik telah berupaya mengumpulkan data dan bukti terkait, namun tidak berhasil menemukan bukti yang cukup kuat untuk menjerat Ramliati secara pidana.
“Pembahasan pertama berlangsung selama lima hari untuk memeriksa kelengkapan dokumen. Pada pembahasan kedua, ditemukan kesulitan dalam melengkapi bukti sehingga kasus akhirnya dihentikan,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Ramliati mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 187A ayat 1 yang mengatur sanksi pidana bagi tindakan penyuapan untuk mempengaruhi pemilih.
Pasal tersebut mengancam pelanggar dengan pidana penjara 36 hingga 72 bulan serta denda hingga satu miliar rupiah bagi pelaku yang terbukti menjanjikan atau memberikan uang atau imbalan untuk mempengaruhi pilihan pemilih.
Namun, tanpa adanya bukti yang cukup kuat, Bawaslu Mamuju melalui Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap kasus ini.
SULBAR, indigonews | Kabar ditemukannya warga binaan ( Wabin ) Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) pad...
Mamuju, IndigoNews | Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan semakin masif di berbagai w...
Majene, IndigoNews| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat menetapkan dua orang ...
Mamuju, IndigoNews| Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Barat. Setelah sempat terhenti awal Juni ...
Sulbar, IndigoNews |Dalam program Jumat berkah, Kapolda Irjen Pol. Adang Ginanjar didampingi para pe...
Mamuju , IndigoNews | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat menggelar konferensi p...
RANTEPAO, IndigoNews | Usai bertemu dengan warga Kecamatan Tabang, Mamasa Sulaawesi Barat, rombongan Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin melan...
PASANGKAYU,indigonews | Meskipun berdamai dengan korban, namun Plt Kepala Badan (Kaban) Kesbang Pol Pemkab Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), ...
PASANGKAYU, IndigoNews | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat kerja bersama Dinas Perumahan, Ka...
Sulbar, IndigoNews | Dunia olahraga Sulawesi Barat berduka. G yang mana mantan kiper legendaris asal Polewali Mandar yang pernah mengharumkan na...
MAMUJU,indigonews | Panwas Kecamatan ( Panwascam ) Kalukku, mengaku telah mendalami adanya ditemukan surat suara yang sudah tercoblos Kejadian t...
No comments yet.