IndigoNews • Jan 15 2025
Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono.(F/IndigoNews)
MAMUJU, indigonews | Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono mengaku telah melayangkan surat panggilan kepada terdakwa Haris Sinring, setelah menerima relaas petikan putusan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar. Senin kemarin 13 Januari 2025.
“ Iya banding kami diterima oleh hakim PT Sulbar. Untuk itu, kita tunggu hari Senin tanggal 20 Januari, karena panggilannya sudah kami layangkan kepada terdakwa termasuk penasehat hukumnya. Kita berharap, terdakwa bisa kooperatif atas pemanggilannya, dan kami tunggu hari Senin tanggal 20 Januari, “ kata Kajari Mamuju saat ditemui sejumlah wartawan. Selasa sore 15/1/25
Menurut Raharjo, jika pemanggilan pertama ini kembali tidak hadir, panggilan ketiga akan dilakukan upaya paksa termasuk penerbitan daftar pencarian orang (DPO). Tentu berharap pada panggilan Kedua, terdakwa bisa hair dan kooperatif.
“Kami hanya mengantisipasi hal buruknya saja, jika panggilan ketiga tidak hadir terpaksa kami lakukan upaya paksa atau penerbitan DPO. Tetapi kami berharap terdakwa bisa kooperatif ya, apalagi ada penyampaiannya PH nya ke kami, bahwa terdakwa akan siap menghadiri panggilan kami,” ujar Kajari Mamuju yang mengaku rentang waktu panggilan Tiga sampai Lima hari.
Seperti diberitakan sebelumnnya, majelis Hakim PN Mamuju, vonis bebas terdakwa Haris Halim Sindring. Namun vonis Hakim PN Mamuju, tidak berbanding lurus dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 3 tahun dengan denda 36 juta subsider 2 bulan.
Atas vonis bebas oleh hakim PN Mamuju, JPU langsung layangkan banding ke Pengadilan Tinggi Sulbar dan hasil nya diterima dengan vonis 3 tahun dengan denda 36 juta subsider 2 bulan.
“ Perkara ijazah palsu, putusan hakim PT Sulbar sama dengan tuntutan JPU,” pungkasnya.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
MATENG, indigonews | Anggota Polres Mamuju Tengah ( Mateng ), akhirnya mengamankan perempuan inisial...
MAMUJU, indigonews | Terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sinring, yang tak lain mantan bupati Mamuju T...
Sulbar, IndigoNews | Bagi putra-putri terbaik Sulawesi Barat yang memiliki jiwa kepemimpinan, integr...
MATENG,indigonews | Isu bantuan beras miskin ( Raskin ) yang diduga digelapkan di gudang beras milik...
MATENG, indigonews | Meskipun terdakwa Haris Halim Sinring, baru – baru ini divonis bebas haki...
MAMUJU, indigonews | Sejumlah pedagang di Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ), mempertanyakan ...
Majene, Indigonews | Polres Majene akhirnya menahan Kepala Perumda Majene, Lutfie Nugraha, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan ...
PASANGKAYU, indigonews | Pasca putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Pasangkayu, yang memvonis 3 tahun denda 200 Juta subsider 2 (dua) ...
SULBAR, indigonews | Jelang Natal dan Tahun Baru ( Nataru ) 2025, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Rutin Lakukan Monitoring ke lembaga penyalur da...
MAMUJU,indigonews | Gerakan Pangan Murah (GPM) yang berlangsung di taman Baca Karema Kabupaten Mamuju, resmi ditutup. Namun meskipun terakhir an...
MAJENE, indigonews | Pasca kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah hukum Polres Majene, tepatnya di Jalan Poros Majene Mamuju Km 89, Kelurahan...
MAMUJU, IndigoNews | Seleksi Calon Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulbar memasuki tahapan ujian wawancara oleh tim seleksi. Pada tahapan ini, ...
Sulbar, IndigoNews | Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Kapolda Sulbar) Irjen Pol Adang Ginanjar memimpin langsung upacara penutupan Pendi...
MAMUJU,indigonews | Kasus dugaan penodaan gelar bangsawan Mamuju, yang menyeret nama legislator DPRD Mamuju bernama Ramliati, diketahui penangan...
Majene,indigonews | Angin kencang yang melanda wilayah kota Majene pada Jumat siang menyebabkan sebuah rumah milik warga rusak parah setelah ter...
MAMUJU, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan dzikir dan doa bersama Akhir Tahun 2024 dan Menuju Tahun 2025. Dzikir dan d...
No comments yet.