MAMUJU, indigonews | Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono mengaku telah melayangkan surat panggilan kepada terdakwa Haris Sinring, setelah menerima relaas petikan putusan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar. Senin kemarin 13 Januari 2025.
“ Iya banding kami diterima oleh hakim PT Sulbar. Untuk itu, kita tunggu hari Senin tanggal 20 Januari, karena panggilannya sudah kami layangkan kepada terdakwa termasuk penasehat hukumnya. Kita berharap, terdakwa bisa kooperatif atas pemanggilannya, dan kami tunggu hari Senin tanggal 20 Januari, “ kata Kajari Mamuju saat ditemui sejumlah wartawan. Selasa sore 15/1/25
Menurut Raharjo, jika pemanggilan pertama ini kembali tidak hadir, panggilan ketiga akan dilakukan upaya paksa termasuk penerbitan daftar pencarian orang (DPO). Tentu berharap pada panggilan Kedua, terdakwa bisa hair dan kooperatif.
“Kami hanya mengantisipasi hal buruknya saja, jika panggilan ketiga tidak hadir terpaksa kami lakukan upaya paksa atau penerbitan DPO. Tetapi kami berharap terdakwa bisa kooperatif ya, apalagi ada penyampaiannya PH nya ke kami, bahwa terdakwa akan siap menghadiri panggilan kami,” ujar Kajari Mamuju yang mengaku rentang waktu panggilan Tiga sampai Lima hari.
Seperti diberitakan sebelumnnya, majelis Hakim PN Mamuju, vonis bebas terdakwa Haris Halim Sindring. Namun vonis Hakim PN Mamuju, tidak berbanding lurus dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 3 tahun dengan denda 36 juta subsider 2 bulan.
Atas vonis bebas oleh hakim PN Mamuju, JPU langsung layangkan banding ke Pengadilan Tinggi Sulbar dan hasil nya diterima dengan vonis 3 tahun dengan denda 36 juta subsider 2 bulan.
“ Perkara ijazah palsu, putusan hakim PT Sulbar sama dengan tuntutan JPU,” pungkasnya.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
No comments yet.