Pasangkayu, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memfasilitasi proses pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Pasangkayu melalui kegiatan Koordinasi Pendaftaran Merek Kolektif Produk Barang/Jasa yang digelar di Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Pasangkayu, Kamis (27/11/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, yang mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto. Ia menegaskan bahwa fasilitasi ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam mempermudah dan mempercepat akses legalitas bagi koperasi desa.
“Sehingga pelaksanaan kegiatan ini penting dilakukan dalam memfasilitasi pendaftaran Merek Kolektif bagi anggota Koperasi Merah Putih,” ujar Hidayat.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Pasangkayu, Musbar, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kanwil Kemenkum Sulbar. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 63 Koperasi Merah Putih yang telah terdaftar, terdiri dari 59 desa dan 4 kelurahan.
Musbar menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendorong koperasi desa untuk berkembang dan meningkatkan daya saing melalui penguatan legalitas usaha.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Koperasi, Mahmud Halim, memaparkan beberapa kendala yang masih dihadapi pelaku usaha dalam proses pendaftaran merek. Ia menjelaskan bahwa sejumlah produk unggulan dari Kabupaten Pasangkayu, seperti Amplang, VCO, Gula Semut, Kopi, dan Abon, memiliki potensi besar untuk memperoleh perlindungan merek.
“Sehingga dibutuhkan kerja sama dari jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar,” tutupnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat posisi koperasi desa melalui legalitas merek yang lebih baik serta meningkatkan nilai tambah bagi produk lokal Pasangkayu.
No comments yet.