Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kemenkum Sulbar) mengikuti secara virtual Rapat Pendalaman Proses Bisnis Realisasi Belanja Bantuan Hukum sebagai bagian dari upaya penguatan pengendalian intern atas pelaporan keuangan Tahun 2026, Jumat (10/4/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, jajarannya komitmen mendukung tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Penguatan pengendalian intern dalam pelaporan keuangan, khususnya pada belanja bantuan hukum, menjadi langkah penting untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Saefur Rochim.
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Zoom Meeting, diikuti oleh Tim Keuangan dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (PPPH/BPHN) Kanwil Kemenkum Sulbar.
Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan, Eni Fitriah, yang menekankan pentingnya pendalaman proses bisnis belanja bantuan hukum sebagai salah satu akun signifikan dalam penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK).
Dalam arahannya, disampaikan bahwa belanja bantuan hukum menjadi fokus utama karena memiliki dampak strategis terhadap kualitas penyajian laporan keuangan yang andal dan akuntabel.
Penerapan PIPK sendiri mengacu pada PMK Nomor 17 Tahun 2019 yang bertujuan memberikan keyakinan memadai atas keandalan laporan keuangan pemerintah.
Pada sesi pemaparan, dijelaskan bahwa penerapan PIPK dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu penerapan oleh entitas akuntansi dan pelaporan, penilaian oleh tim penilai, serta reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Ketiga tahapan ini membentuk suatu sistem pengendalian yang komprehensif dalam memastikan kualitas pelaporan keuangan.
No comments yet.