Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, bersama Kabid Administrasi Hukum Umum (AHU) Wardi dan jajaran mengikuti kegiatan koordinasi penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) permohonan pendirian badan hukum partai politik secara virtual, Senin (3/11/2025), di Ruang Rapat Oemar Seno Aji.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Tata Usaha Negara, Direktorat Jenderal AHU, dan diikuti oleh seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia.
Kehadiran Kakanwil bersama jajaran merupakan bentuk komitmen dalam memperkuat pengawasan serta pendampingan administratif pada setiap tahapan penerbitan SKT. Langkah ini dilakukan untuk menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum bagi partai politik yang baru akan berbadan hukum.
Direktur Tata Usaha Negara, Dulyono, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memastikan kelancaran proses administrasi dalam penerbitan SKT sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kanwil memiliki peran penting terkait hal ini, yaitu berperan untuk menerbitkan SKT dalam pendaftaran pendirian badan hukum partai politik. Maka dari itu, diharapkan agar lebih aktif dalam melakukan pengajuan dan pemantauan permohonan SKT agar proses lebih transparan, cepat, dan terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum diskusi bagi Kanwil untuk menyampaikan berbagai kendala dan usulan perbaikan, khususnya terkait harmonisasi data serta koordinasi dengan kementerian atau lembaga lain dalam proses pendirian partai politik, termasuk dengan Kesbangpol.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik, Titi, memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara dan prosedur penerbitan SKT. Ia memaparkan tentang kelengkapan dokumen, mekanisme verifikasi, serta peran Kanwil dalam proses pengesahan badan hukum partai politik baru.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
No comments yet.