Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto bersama Kadiv P3H John Batara Manikallo, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, serta sejumlah jajaran menghadiri Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati secara virtual, Jumat, (31/10/2025).
Direktur Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dr. Dhahana Putra, menyebut bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut amanat Pasal 102 KUHP Nasional yang mengharuskan adanya undang-undang tersendiri mengenai pelaksanaan pidana mati.
“Kegiatan ini menegaskan pentingnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi terpidana mati,” ujar Dhahana.
Selama ini, pelaksanaan pidana mati masih berpedoman pada Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan nilai kemanusiaan.
RUU ini juga menjadi bagian dari politik hukum nasional untuk memastikan pelaksanaan pidana mati dilakukan secara hati-hati, manusiawi, dan sebagai pidana alternatif atau upaya terakhir, bukan pidana pokok.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, yakni Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, Dr. Supriyadi, dan Dr. Muhammad Fatahillah Akbar.
Para narasumber menyoroti beberapa aspek penting dalam draf RUU, di antaranya perlunya kejelasan pembedaan pelaksanaan pidana mati bagi terpidana sipil dan militer, pengaturan teknis pelaksanaan eksekusi oleh regu tembak, peran dokter dan rohaniawan dalam memastikan pelaksanaan sesuai standar kemanusiaan, serta pentingnya pengaturan masa percobaan bagi terpidana mati sebagaimana diamanatkan dalam KUHP Nasional.
Beberapa catatan juga menekankan perlunya memperkuat mekanisme pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran HAM serta memastikan adanya prosedur yang jelas apabila Presiden menolak atau menunda eksekusi.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
No comments yet.