Mamuju, IndigoNews| Upaya memperkuat perlindungan dan daya saing produk unggulan desa terus digenjot di Sulawesi Barat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulbar bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mempertegas kolaborasi strategis guna mendorong percepatan pendaftaran Merek Kolektif, dengan target capaian 40 persen.
Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mempererat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Di lingkup Kanwil Sulawesi Barat, kami telah menginisiasi berbagai kolaborasi yang selaras dengan tugas dan fungsi kami, terutama pada sektor pelindungan Kekayaan Intelektual serta layanan Administrasi Hukum Umum (AHU),” ungkap Saefur Rochim, Kakanwil di bawah kepemimpinan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pada Kamis (22/1/2026).
Menindaklanjuti visi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, memimpin jajaran melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Barat. Pertemuan ini bertujuan mengakselerasi pencapaian target 40% pendaftaran Merek Kolektif di wilayah, sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Kami menargetkan setidaknya 40% dari Kawasan Desa Kreatif Mandiri Terintegrasi (KDKMP) yang ada mampu memunculkan Merek Kolektif. ,” tegas Hidayat.
Inisiatif ini mendapatkan respon positif dari Dinas PMD Provinsi Sulawesi Barat. Dalam diskusi tersebut, teridentifikasi bahwa komoditas Beras Unggulan asli Sulawesi Barat memiliki potensi besar untuk segera didaftarkan sebagai Merek Kolektif.
No comments yet.