Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar), Sunu Tedy Maranto, membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Polewali Mandar Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Rabu (5/11/2025).
Dalam arahannya, Kakanwil Sunu Tedy Maranto meminta jajarannya agar pelaksanaan harmonisasi dilakukan dengan cepat, tepat, cermat, dan akurat dalam menyelesaikan prosesnya.
“Penyelesaian harmonisasi harus disesuaikan dengan jangka waktu yang telah ditentukan, sebagai salah satu standar dalam pelaksanaan pelayanan kepada pemerintah daerah,” ujarnya didampingi Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Irsyadi Ramadhany.
Lebih lanjut, Sunu Tedy menekankan pentingnya ketepatan dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap proses harmonisasi.
“Proses harmonisasi harus benar-benar dapat menjamin produk hukum yang berkualitas serta selaras dengan kebijakan hukum sebagai satu kesatuan sistem hukum nasional,” tambahnya.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Polewali Mandar tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2025–2026 dikembalikan untuk dilakukan penyesuaian pada aspek materi muatannya agar sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kegiatan harmonisasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan, perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulbar, perwakilan Bagian Hukum Pemkab Polman, serta sejumlah Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
No comments yet.