MAMUJU,indigonews | Ratusan barang bukti ( Babuk ) dari kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( Inkracht ), dihancurkan oleh pihak Kejari Mamuju. Selasa (19/11/24)
Acara pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Mamuju serta memastikan Babuk tidak disalahgunakan.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah mulai dari senjata tajam seperti badik dan parang, hingga narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dan alat-alat yang digunakan untuk tindak pidana perikanan.
Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan prosedur tetap yang harus dilakukan setelah adanya putusan inkracht dari pengadilan.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah perkara yang sudah inkracht sehingga tidak dapat digunakan lagi,” kata Antonius
Lebih lanjut, merinci bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara pidana, seperti kasus narkoba Sebanyak 37 perkara diantaranya adalah narkotika jenis sabu total 105 Sachet kurang lebih berat total 19,2791 gram.
1 Perkara Tembakau sintetis 252 Sachet kecil tembakau, 1 pack paper, 4 botol liquid kosong, 2 liquid berisikan sintetis narkotika, 3 pcs bungkus rokok, 1 buah alat hisap tembakau.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
No comments yet.