IndigoNews • Nov 19 2024
Sejumlah Babuk Handphone di hancurkan oleh pihak Kejari Mamuju.(F/Kejari)
MAMUJU,indigonews | Ratusan barang bukti ( Babuk ) dari kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( Inkracht ), dihancurkan oleh pihak Kejari Mamuju. Selasa (19/11/24)
Acara pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Mamuju serta memastikan Babuk tidak disalahgunakan.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah mulai dari senjata tajam seperti badik dan parang, hingga narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dan alat-alat yang digunakan untuk tindak pidana perikanan.
Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan prosedur tetap yang harus dilakukan setelah adanya putusan inkracht dari pengadilan.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah perkara yang sudah inkracht sehingga tidak dapat digunakan lagi,” kata Antonius
Lebih lanjut, merinci bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara pidana, seperti kasus narkoba Sebanyak 37 perkara diantaranya adalah narkotika jenis sabu total 105 Sachet kurang lebih berat total 19,2791 gram.
1 Perkara Tembakau sintetis 252 Sachet kecil tembakau, 1 pack paper, 4 botol liquid kosong, 2 liquid berisikan sintetis narkotika, 3 pcs bungkus rokok, 1 buah alat hisap tembakau.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
MAMUJU, IndigoNews | Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra masih mengalami kesulitan da...
MAMUJU, IndigoNews| PJ Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin berterima kasih atas perhatian dari Badan ...
Sulbar, IndigoNews | Direktorat Samapta Polda Sulawesi Barat (Sulbar) bergerak cepat dalam membantu ...
MAMUJU, IndigoNews | PJ Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin berterima kasih atas kepedulian Kementeri...
Sulbar, IndigoNews | Hujan deras yang mengguyur Mamuju mengakibatkan tanah longsor beberapa titik te...
MAMUJU, IndigoNews| Kasus penganiayaan terhadap guru Pondok Pesantren (Ponpes) At-Tanwir Muhammadiya...
MAMUJU,indigonews | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang menyebut seorang tenaga honorer KPU...
PASANGKAYU, indigonews | Kabar kejadian dugaan warga asing yang menodongkan senjata api ( Senpi ) kepada salah seorang penambang di sungai Laria...
MAMUJU,indigonews | Terdakwa ijazah palsu mantan calon bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) Haris Halim Sindring, dituntut dengan pidana 36 bulan ata...
MAJENE,indigonews | Dua orang warga Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ) inisial AU (16) masih dibawah umur dan AS (19). Kedua...
MAMUJU, IndigoNews | Pemprov Sulbar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Barat kembali melaksanakan makan siang bergizi di SMKN 1 Ma...
MAMUJU, IndigoNews | Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan sepeda motor Honda Beat terjadi di jalur menuju Bandara Baru Tampa Pa...
MAMASA, indigonews | Sepakat berdamai antara pelaku penganiayaan atas nama Meldi dengan korban serta dukungan dari kedua keluarga. Kajari Mamasa...
SULBAR, indigo99.com | Mantan Kapolresta Bulungan Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol Agus Nugraha, resmi menjabat sebagai Direktur Reserse Krimi...
Polda Sulbar, IndigoNews | Menghadiri pembukaan Sulbar Expo 2024 dengan tema “Transformasi Ekonomi Sulawesi Barat yang Inklusif”, Ka...
PASANGKAYU, indigonews | Pasca putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Pasangkayu, yang memvonis 3 tahun denda 200 Juta subsider 2 (dua) ...
No comments yet.