IndigoNews • Des 15 2024

AKBP Hengky K. Abadi. Kapolres Mateng.(F.Istagram Polres Mateng)
MATENG,indigonews | Penyidik gabungan penegakkan hukum terpadu ( Gakkum ) Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ), berhasil mengungkap kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan salah satu peserta Pilkada di Mateng tahun 2024.
Pengungkapan kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu itu, penyidik Polres Mateng telah lama menetapkan terlapor menjadi tersangka setelah polisi mengantongi bukti – bukti yang cukup.
Meskupun belum menyebut berapa jumlah orang yang telah ditetapakan menjadi tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu ini, namun kata Kapolres Mateng, AKBP Hengky K. Abadi, akan menyampaikan ke publik setelah prosesnya sudah rampung.
“ Nanti kami rilis setelah prosesnya matang ya. Saat ini masih diproses dulu. Terlapor sudah ditetapkan tersangka,” kata Hengky, kepada indigonews.co.id
Di tempat terpisah, Kasi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius kepada media mengatakan terkait perkara pelanggaran Pemilu dugaan ijazah palsu di Kabupaten Mateng, baru – baru ini sudah dilimpahkan ke Kejari Mamuju sebagai jaksa peneliti. Namun, berkas tersebut dikembalikan (P19) ke penyidik untuk dilengkapi karena masih ada beberapa kekurangan formil dan materil.
“ Untuk Perkara Pilkada dugaan Ijazah palsu, saat ini berkas perkara sedang dikembalikan ke Penyidik dikarenakan hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara masih ada kekurangan Formil dan Materiil yang harus dilengkapi oleh Penyidik,” terang Antonius
Seperti diketahui, mencuatnya dugaan penggunaan ijazah palsu pada salah satu Pasangan calon bupati ( Cabup ) Mamuju Tengah ( Mateng ) pada Pilkada 2024. Menyeruak dan menjadi perbincangan publik.
Dugaan ini, disampaikan oleh salah satu LSM yang mengatasnamakan Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) DPW Sulawesi Barat kepada sejumlah Media.
LSM menyebutkan, adanya dugaan pemufakatan jahat untuk meloloskan salah satu Calon dengan menggunakan ijazah palsu sebagai persyaratan masuk menjadi Calon bupati di Pilkada Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2024.
Sekretaris LSM Bahtiar Salam, mengatakan dugaan pemufakatan jahat untuk meloloskan salah satu calon bupati dengan memakai Ijazah palsu itu, melibatkan dua orang. Masing-masing dari oknum Komisioner KPU Kabupaten dan seorang Oknum Komisioner Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah.
Dan Bahtiar mengaku, apa yang disampaikan ini sebelumnya telah menemukan bukti – bukti adanya dugaan keterlibatan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Mateng.
“Kami sudah menemukan bukti-bukti keterlibatan dua orang tersebut, salah satunya yakni adanya dokumen yang ditandatangani diduga menjadi landasan untuk meloloskan Paslon yang diduga berijazah palsu tersebut,” ungkap Bahtiar Salam.
Pewarta indigonews : Habibur Khaliq
Mamuju Tengah, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, m...
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil menangkap seorang Daftar Penca...
Mamuju, IndigoNews– Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Provinsi Lampung oleh Menteri Hukum ...
Mamuju Tengah, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong pelaksana...
Mamuju Tengah, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan pem...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut ...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Virtual Pelepasan Mudik Bersama Hari Raya Idul Fitri 144...
MAMUJU,indigonews | Rokok ilegal marak beredar di kota Mamuju, hal ini mendapat sorotan dari Persatuan gerakan pemuda dan mahasiswa Mamuju (PGPM...
Mamuju, IndigoNews| Menutup kalender kerja tahun 2025, Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menyelenggarakan R...
Majene, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Ya...
Mamuju, IndigoNews | Komitmen mempercepat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026 terus ditunjukkan Bapenda Sulbar melalui inovasi p...

No comments yet.