IndigoNews • Nov 26 2025

Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung legalitas dan efektivitas Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas Provinsi Sulawesi Barat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui fasilitasi Review Draf RAD yang digelar di Maleo Town Square Hotel and Convention, Mamuju, Senin, (24/11/2025).
Kegiatan yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) bekerja sama dengan Yayasan Gerakan Mandiri Difabel (Gema Difabel) Sulawesi Barat ini menjadi langkah strategis dalam memastikan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Ketua Gema Difabel Sulbar, Shafar Malolo, menjelaskan bahwa penyusunan RAD merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam menjamin inklusivitas serta pemenuhan layanan dasar bagi penyandang disabilitas. Dalam presentasi Draf RAD, Bapperida memaparkan tujuh sasaran strategis Rencana Induk Penyandang Disabilitas, yakni:
1. Pendataan dan Perencanaan Inklusif
2. Penyediaan Lingkungan Tanpa Hambatan
3. Pelindungan Hak, Akses Politik, dan Keadilan
4. Pemberdayaan dan Kemandirian
5. Pewujudan Ekonomi Inklusif
6. Pendidikan dan Keterampilan
7. Akses dan Pemerataan Layanan Kesehatan
Kanwil Kemenkum Sulbar yang diwakili oleh Perancang PUU, Victor Oliver, dan Analis Hukum, Astuti Toding, memberikan sejumlah masukan substantif terkait aspek legalitas, tata peraturan, serta harmonisasi substansi RAD.
“RAD nantinya akan diformalkan dalam bentuk Peraturan Gubernur, sehingga penyusunannya wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2021,” tegas Victor Oliver.
Selain itu, mereka mengingatkan bahwa penyusunan RAD Provinsi harus mengacu pada Rencana Aksi Nasional (RAN) Penyandang Disabilitas dan selaras dengan RPJMD Provinsi.
Kegiatan review tersebut turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas Indonesia (PPUAD) Sulbar, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), serta Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI) Sulbar.
IndigoNews : Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) mengam...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus memperku...
Mamuju, IndigoNews | Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pem...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus memacu ...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyampaikan apresiasi ata...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulba...
Mamuju, IndigoNews| Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Marano 2026, jajaran Polresta Mamuju kembali mengungkap ...
MAMUJU, indigonews | KPU Mamuju terbilang sukses melaksanakan debat kedua atau terakhir pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju tahun 2024...
SULBAR,IndigoNews | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman b...
Mamuju, IndigoNews| Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) terus menunju...
Mamuju, IndigoNews | Pejabat Pembuat Pembuat Komitmen, Sudarsono mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, menghadiri penyusunan Ren...

No comments yet.