Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyatakan bahwa tahapan harmonisasi regulasi daerah memiliki esensi yang jauh lebih dalam dibandingkan sekadar pemenuhan aspek administratif. Penegasan ini disampaikan Saefur saat memimpin rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Mamuju di Ruang Baharuddin Lopa, Selasa, (3/2/2026).
Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, John Batara Manikallo, Saefur menjelaskan bahwa proses ini merupakan wadah diskusi hukum yang krusial. Tujuannya adalah menjamin agar setiap norma yang disusun tidak hanya kokoh secara legal formal, tetapi juga memiliki landasan sosiologis dan filosofis yang kuat bagi kepentingan masyarakat.
”Kualitas sebuah regulasi di tingkat daerah memegang peranan kunci dalam merawat ketertiban hukum nasional,” terang Saefur di sela-sela kegiatan.
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar memegang peran strategis sebagai pengawal kualitas aturan di daerah. Hal ini dilakukan agar kebijakan lokal tetap sinkron dengan koridor hukum nasional namun tetap relevan dalam menjawab berbagai tantangan di lapangan.
Pada kesempatan yang sama, Kadiv P3H John Batara Manikallo menambahkan bahwa penyusunan peraturan ini diproyeksikan untuk mengoptimalkan sistem birokrasi, terutama dalam menyeragamkan standar layanan kesehatan masyarakat serta memperkuat struktur kelembagaan pada level teknis.
John Batara juga mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk mengedepankan sinergi dan transparansi selama proses penyusunan berlangsung.
”Kami berharap agenda ini tidak dianggap sebagai rutinitas formalitas belaka. Ini adalah ikhtiar bersama dalam menciptakan budaya regulasi yang sehat dan bermutu tinggi, yang pada gilirannya akan memperkuat kepercayaan rakyat terhadap negara,” tutupnya.
No comments yet.