BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Kakanwil Kemenkum Sulbar Dukung Edukasi Masyarakat Beli Buku Digital Secara Legal

    Feb 03 2026

    Ilustrasi membaca buku digital melalui transaksi dan kanal resmi

    Jakarta, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim mendukung upaya yang dilakukan oleh DJKI dalam mendorong masyarakat untuk memanfaatkan sarana pembelian buku digital secara legal.

    ” Hal ini sebagai upaya Kementrian Hukum melalui DJKI untuk terus mengedukasi masyarakat untuk menghargai hasil karya para inovator” kata Kakanwil Saefur menaggapi permasalahan jual beli buku secara ilegal.

    Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa membeli buku digital dari sumber tidak resmi merupakan tindakan tidak sah di mata hukum. Masyarakat diimbau lebih cermat dalam bertransaksi buku digital agar tidak turut mendukung peredaran konten ilegal yang merugikan penulis, penerbit, dan ekosistem literasi nasional.

    Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa praktik penjualan buku digital satuan di luar platform resmi patut dicurigai. Meski pembeli telah melakukan pembelian, transaksi tersebut tidak membuat buku yang dibeli sah untuk dinikmati secara hukum.

    “Pembelian buku digital dari sumber yang tidak resmi dan tanpa lisensi yang jelas adalah langkah yang tidak sah di mata hukum. Masyarakat perlu memastikan transaksi dilakukan melalui kanal resmi agar hak pencipta baik ekonomi maupun moralnya terlindungi,” tegas Hermansyah pada Selasa, (3/2/2026) di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

    Pernyataan tersebut diperkuat oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, yang menjelaskan dasar hukumnya. Menurut Agung, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya Pasal 9 mengenai hak ekonomi pencipta dan Pasal 113 tentang sanksi atas pelanggaran hak ekonomi, melarang penggandaan dan pendistribusian ciptaan tanpa izin.

    “Peredaran buku digital ilegal jelas melanggar hak ekonomi pencipta/pemegang hak cipta dan penerbit. Hak pencipta ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi atas ciptaannya,” jelas Agung.

    Agung membeberkan sejumlah ciri umum buku digital ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat. Di antaranya harga yang terlampau murah dan tidak wajar, penjualan dilakukan di luar platform resmi buku, tampilan cover buku biasanya lebih rendah kualitasnya, tidak disertai informasi penerbit atau lisensi, serta format file yang mudah disebarluaskan ulang.

    Lebih lanjut, Agung mengimbau masyarakat untuk selalu bertransaksi melalui jalur legal. Saat ini, pilihan akses buku digital resmi semakin beragam, baik melalui platform penjualan berlisensi, perpustakaan digital, maupun aplikasi ponsel yang menyediakan buku digital resmi bahkan gratis dengan tetap menghormati hak cipta.

    “Kemudahan akses legal tersebut seharusnya menghapus alasan untuk mendukung transaksi buku digital di jalur yang tidak sah. Selain merugikan pencipta dan penerbit, praktik ilegal juga menghambat pertumbuhan industri perbukuan dan ekosistem ekonomi kreatif nasional,” ujar Agung.

    Sebagai penutup, DJKI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan memilih akses buku digital yang legal, melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta melalui kanal pengaduan resmi, serta bersama-sama memperkuat budaya menghormati kekayaan intelektual demi keberlanjutan dunia literasi Indonesia.

    “DJKI telah bekerja sama dengan berbagai platform digital baik media sosial maupun lokapasar untuk mekanisme penegakan hukum dalam pelanggaran hak cipta,” pungkasnya.

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kemenkum Sulbar Nilai Kinerja BSK Triwul...

    by Mar 26 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa ...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Hadirkan Layanan ...

    by Mar 26 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melalui Bidang Pelayanan Admini...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Konsisten Laksana...

    by Mar 26 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus konsisten melaksanakan Re...

    Wujud Pelayanan Prima, Kemenkum Sulbar T...

    by Mar 26 2026

    Mamuju, IndigoNews | Sebagai wujud pelayanan terbaik kepada masyarakat, di masa Work From Anywhere (...

    Sinergi Pemprov dan DPR RI, Bantuan Alsi...

    by Mar 26 2026

    Mamuju, IndigoNews | Pemprov Sulbar menjalin kerjasama dengan Anggota DPR RI dapil Sulbar Zulfikar S...

    Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kualitas Harm...

    by Mar 26 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar John Batara Manikallo, menyebut Perancang Pera...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Rakorda Bangga Kencana Sulbar: Atasi Stunting, ...


    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) secara resmi membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Program Pembangunan Keluarga, Ke...

    12 Mar 2026

    Dua Anak di Pamboang Terseret Arus Saat Berenan...


    MAJENE, IndigoNews | Dua Bocah di Kelurahan Lalampanua Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene, tepatnya di belakang Warung Dapur Mandar Pamboang, t...

    06 Des 2024

    Raker Pimpinan Pemprov Sulbar Bahas Strategi Pe...


    Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Kerja Pimpinan dalam rangka penyampaian serta penyusunan arah kebijakan ...

    12 Mar 2026

    Pemprov Sulbar Gelar Forum Konsultasi Penyusuna...


    MAMUJU, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar forum konsultasi publik yang dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkop...

    07 Mar 2025

    Ketahanan Pangan Sulbar Diperkuat Melalui Forum...


    Mamuju, IndigoNews | Dalam rangka memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah di bidang pangan, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Daerah Prov...

    09 Jan 2026
    back to top
    error: Content is protected !!