PASANGKAY, indigonews | Kejari Pasangkayu akhirnya berhasil mengeksekusi anggota DPRD Pasangkayu dua periode bernama Faris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe.
Eksekusi ini dilakukan terhadap terpidana pelanggaran Pemilu 2024, diketahui menyerahkan diri setelah menerima panggilan dari Kejari Pasangkayu. Senin pagi 2/12/24 sekitar pukul 09.00 Wita.
“ iya, tadi pagi sekitar pukul sembilan dan kami sudah eksekusi langsung antar ke Rutan Pasangkayu, “ Kata Kasi Pidum Kejari Pasangkayu Sakaria Aly Zaid, kepada indigonews.co.id.
Seperti diketahui, pasca putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Pasangkayu, menjatuhkan vonis 3 tahun denda 200 Juta subsider 2 (dua) bulan kurungan, terhadap salah seorang anggota DPRD Pasangkayu bernama Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe.
Namun, saat JPU banding putusan tersebut Dikuatkan oleh putusan pada Pengadilan Tinggi ( PT ) Sulbar, tertanggal 19 November 2024, setelah Jaksa penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum banding pasca pembacaan putusan di PN Pasangkayu.
Pewarta indigonews : Asdar
No comments yet.