Mamuju, IndigoNews | Kepala Bagian TU dan Umum, Ramli mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama sejumlah jajaran menghadiri Penilaian dan Penyempurnaan Implementasi Sistem Merit di Lingkungan Kementerian Hukum RI secara virtual di Ruang Rapat Bagian TUM,(22/10/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro SDM kerjasama Badan Kepegawaian Negara. Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara, yang mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN kepada BK, sehingga perlu dilakukan sosialisasi dan pembinaan terkait penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan instansi dalam mengimplementasikan prinsip meritokrasi serta menyesuaikan tata kelola kepegawaian dengan kebijakan nasional terbaru,” jelas Kepala Bagian TU dan Umum, Ramli.
Ramli menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut disampaikan Transformasi Regulasi: UU No. 20 Tahun 2023 mempertegas pelaksanaan sistem merit berbasis kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas. Perpres No. 92 Tahun 2024 menetapkan BKN sebagai lembaga pelaksana pengawasan dan pembinaan penerapan sistem merit.
“Selain itu juga disampaikan Arah Kebijakan dan Penilaian Sistem Merit: Penilaian sistem merit kini terintegrasi dengan SIASN dan bersifat evidence-based. Bobot penilaian terdiri dari 75% kematangan aspek manajemen dan 25% kepuasan serta keterikatan pegawai ASN,” ujar Ramli
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
No comments yet.